Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkembangan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Berbagai Negara

17 Maret 2010   14:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:22 2247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di Afrika Selatan pada tahun 2009 ada sekitar 2.000 permohonan perlindungan varietas tanaman (PVT) dengan 317 permohonan PVT telah mendapatkan perlindungan varietas tanaman (PVT) di tahun 2008. Kebanyakan varietas yang mendapatkan perlindungan varietas tanaman ini adalah Bunga Ros. Sedangkan dampak perlindungan varietas tanaman di Kanada untuk varietas Kanola meningkat dari 36 menjadi 231 varietas, sedangkan kedelai meningkat dari 104 menjadi 343 varietas. Setelah 10 tahun PVT berjalan di Kanada, nilai ekspor produk kacang-kacangan meningkat menjadi 384 %. Perkembangan ini menjadikan jumlah industri Benih di Kanada meningkat dari 51 menjadi 83 (Michael Burvill, International Symposium (Seoul, 2009).

Perkembangan PVT dan Industri Benih di Indonesia.

Dilihat dari data diatas, apakah PVT yang telah diberlakukan di Indonesia akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan industri Benih di Indonesia ?, dan apakah PVT akan mendorong produk-produk unggulan Pertanian Indonesia untuk di ekspor ? Lalu jenis tanaman apakah yang harus diprioritaskan untuk menjadi sektor unggulan yang ingin di PVT kan ?. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita melihat data-data di bawah ini.

Sampai saat ini Industri Benih di Indonesia terdapat beberapa perusahaan benih besar yaitu : 1. PT. Bisi International, Tbk, 2. Syngenta Internasional 3. Dupont Indonesia 4. PT. East West Seed Indonesia 5. Monsanto Indonesia. Dimungkinkan sejumlah perusahaan-perusahaan benih di Indonesia ini akan terus berkembang mengingat ceruk pasar bisnis perbenihan di Indonesia sangat besar sekali.

Sampai saat ini pengajuan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dari perusahaan-perusahaan benih banyak sekali diajukan ke kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PPVT) Deptan RI, menurut data Majalah Info PVT Edisi 1 Januari-Juni 2009 Perusahaan Benih PT. Bisi Internasional, Tbk telah mendapatkan sertifikat PVT sejumlah 16 buah untuk tanaman sayuran, sedangkan PT. East West Seed Indonesia berjumlah 2 buah yaitu untuk tanaman kangkung dan buncis. Sedangkan berdasarkan majalah info PVT Edisi II Juli-Desember 2009 PT. Bisi Internasional, Tbk berhasil mendapatkan sertifikat PVT untuk 8 jagung manis dan 3 sertifikat PVT untuk varietas terong. Dari data ini dapat disimpulkan bahwa sistem PVT di Indonesia telah memberikan kepastian hukum bagi Industri benih, karena dengan demikian riset dan pengembangan untuk menghasilkan varietas-varietas baru dapat dilindungi dari pencurian. Hal ini tentu berdampak bagi kemajuan Industri benih di Indonesia.

Dilihat dari data diatas, maka benih-benih sayuran dan palawija khususnya jagung merupakan produk-produk unggulan Indonesia yang akan di ekspor kedepannya. Jika selama ini tanaman jagung adalah tanaman yang paling banyak di ekspor, maka dengan adanya PVT dimungkinkan perusahaan benih dalam negeri untuk memberikan lisensi benih-benih yang telah mendapatkan sertifikat perlindungan varietas tanaman (PVT) untuk di ekspor. Sebagai contoh adalah bunga Ashiro dari daerah pegunungan utara Jepang. Benih bunga Ashoro yang telah mendapatkan perlindungan PVT ini benihnya dilisensikan ke berbagai negara diantaranya adalah Chile, New Zealand yang kemudian dari dua daerah ini bunga potongnya di impor ke Amerika Serikat, Uni Eropa (Jordens R, Vice Secretary-General, UPOV, 2009). Maka dari data ini sesungguhnya perlindungan PVT sangat mendukung dalam kaitannya untuk melisensikan benih-benih yang dihasilkan oleh Industri benih di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun