Software di Amerika Serikat dilindungi dengan Paten, sedangkan di Indonesia Software di lindungi dengan Hak Cipta. Dilihat dari perbedaan ini, kita bisa mengetahui bahwa perlindungan software dengan mekanisme Paten di Amerika Serikat prosesnya lebih rumit karena dinilai berdasarkan tiga kriteria yaitu : 1). Kebaharuan 2). Mengandung Langkah Inventif dan 3). Dapat diterapkan di bidang Industri. Sedangkan mekanisme perlindungan software di Indonesia perlindungannya umumnya menggunakan Hak Cipta (Copyrights). Perlindungan Software berdasarkan hak cipta didasarkan kepada orsinilitas. Dilihat dari jangka waktu perlindungannya, perlindungan software berdasarkan Hak Cipta waktunya lebih lama yaitu 50 tahun, sedangkan Paten 20 tahun saja. Jadi perlindungan software dengan Hak Cipta waktunya lebih lama dibandingkan dengan perlindungan dengan Paten. Dilihat dari perbedaan perlindungan ini, maka pendaftaran software di Indonesia memiliki beberapa keuntungan :
Jangka waktu perlindungan lebih lama (50 Tahun).
Biaya perlindungan yang lebih murah, karena tidak memerlukan biaya tahunan seperti halnya Paten.
Prosesnya lebih sederhana dibandingkan dengan Paten.
Dilihat dari lamanya waktu (50 Tahun) perlindungan Software dengan Hak Cipta ini akan memiliki dampak yang baik untuk perlindungan Software-software lokal Indonesia untuk terus berkembang dengan pesat. Selain itu, pengembang-pengembang sofware dari luar negeri akan tertarik untuk mendaftarkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)-nya di Indonesia. Dampak lebih jauh hal ini akan berakibat bagi kemajuan ekonomi Indonesia, sehingga diharapkan akan munculnya kawasan-kawasan Industri Teknologi Informasi Seperti Silicon Valey di Indonesia.
Penulis Pengamat Hak Cipta Software
Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Am Badar & Partners Jakarta http://www.ambadar.com