Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perbedaan Perlindungan Software di Indonesia dan Amerika Serikat

16 Februari 2011   06:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:33 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Software di Amerika Serikat dilindungi dengan Paten, sedangkan di Indonesia Software di lindungi dengan Hak Cipta. Dilihat dari perbedaan ini, kita bisa mengetahui bahwa perlindungan software dengan mekanisme Paten di Amerika Serikat prosesnya lebih rumit karena dinilai berdasarkan tiga kriteria yaitu : 1). Kebaharuan 2). Mengandung Langkah Inventif dan 3). Dapat diterapkan di bidang Industri. Sedangkan mekanisme perlindungan software di Indonesia perlindungannya umumnya menggunakan Hak Cipta (Copyrights). Perlindungan Software berdasarkan hak cipta didasarkan kepada orsinilitas. Dilihat dari jangka waktu perlindungannya, perlindungan software berdasarkan Hak Cipta waktunya lebih lama yaitu 50 tahun, sedangkan Paten 20 tahun saja. Jadi perlindungan software dengan Hak Cipta waktunya lebih lama dibandingkan dengan perlindungan dengan Paten. Dilihat dari perbedaan perlindungan ini, maka pendaftaran software di Indonesia memiliki beberapa keuntungan :



  1. Jangka waktu perlindungan lebih lama (50 Tahun).


  2. Biaya perlindungan yang lebih murah, karena tidak memerlukan biaya tahunan seperti halnya Paten.


  3. Prosesnya lebih sederhana dibandingkan dengan Paten.

Dilihat dari lamanya waktu (50 Tahun) perlindungan Software dengan Hak Cipta ini akan memiliki dampak yang baik untuk perlindungan Software-software lokal Indonesia untuk terus berkembang dengan pesat. Selain itu, pengembang-pengembang sofware dari luar negeri akan tertarik untuk mendaftarkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)-nya di Indonesia. Dampak lebih jauh hal ini akan berakibat bagi kemajuan ekonomi Indonesia, sehingga diharapkan akan munculnya kawasan-kawasan Industri Teknologi Informasi Seperti Silicon Valey di Indonesia.

Penulis Pengamat Hak Cipta Software

Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Am Badar & Partners Jakarta http://www.ambadar.com

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun