Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Konflik Domain Name

18 Maret 2010   08:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:21 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : shutterstock.com/world of domains Mengutip dari buku Hak Kekayaan Intelektual suatu pengantar halaman 173 dengan judul Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Konflik antara Hukum Merek dan Domain Name di Jaringan Internet. Menurut Charlotte Waelde (1997 : 39-40) menyatakan bahwa ada tiga hal yang dapat menjadi pemicu timbulnya permasalahan hukum di bidang merek akibat pemakaian domain name di jaringan internet. 1). Perselisihan muncul jika pihak ke-3 secara sengaja mendaftarkan sebuah domain name yang menurutnya akan diminati orang. Cara ini banyak dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan merek yang didaftarkan sebagai domain name. Sebagai contoh merek windows95.com dan McDonald.com yang pernah di daftarkan oleh seorang mahasiswa di Utah dan seorang jurnalis bernama Joshua Quittner pada tahun 1994, Quittner mendaftarkan merek McDonald sebagai domain name dengan nama McDonald.com (Charlotte Waelde (1997 : 39-40)). 2). Perselisihan muncul jika pihak ke-3 mendaftarkan sebuah domain name yang sama atau mirip dengan merek orang lain dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh si pendaftar. 3). Pendaftaran domain name dilakukan oleh pihak ke-3 berdasarkan merek yang dimilikinya dan tanpa disadari memiliki kesamaan dengan merek perusahaan orang lain, tetapi dalam kategori kelas barang dan jasa yang berbeda. Sebagai contoh adalah pendaftaran merek “fellowes” sebagai domain name oleh perusahaan alat-alat tulis di Inggris. Pendaftaran ini dapat menimbulkan konflik karena perusahaan lain yang bergerak di bidang firma hukum dan galeri seni di Aberdeen juga memakai nama “fellowes” Charlotte Waelde (1997 : 39-40). Pada kasus poin 1) yaitu perbuatan mendaftar domain name dari nama-nama perusahaan maupun produk terkenal milik orang lain tanpa izin dengan tujuan untuk menjual kembali domain name yang telah didaftar kepada pihak yang seharusnya memiliki domain name tersebut dinamakan Cybersquatting (Lindsey, T, 2006). Orang yang melakukan tindakan Cybersquatting dinamakan Cybersquatter. Lalu Pada kasus no 2). Modus operandinya dilakukan dengan membuat nama yang hampir sama dengan cara mempertukarkan huruf dari nama atau merek suatu perusahaan sehingga seolah-olah domain name tersebut sama dengan merek atau nama perusahaan yang ditirunya. Tujuannya sebenarnya adalah untuk menyesatkan konsumen agar konsumen lebih banyak mengakses domainnya. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semakin mirip sebuah domain name dengan nama perusahaan atau nama produk yang dijual di Internet, semakin banyak pula para pengguna internet yang akan mengakses informasi perusahaanya di jaringan internet. (Sultan Remy Sjahdeini, 2000 : 10) orang-orang yang melakukan pendaftaran domain name melalui cara ini dinamakan dengan typosquatters (Ian Heath, 2000 :10). Sedangkan pada kasus no 3). Merupakan hal yang cukup rumit karena pendaftaran itu sendiri tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain. Munculnya konflik lebih sebagai akibat perbedaan sistem pendaftaran yang diterapkan oleh UU Merek dengan pendaftaran yang dianut oleh organisasi pendaftaran domain name. Secara universal, UU merek membolehkan seseorang untuk mendaftarkan mereknya sama dengan merek orang lain asalkan tidak berada dalam kelas barang dan jasa yang sama. Misalkan merek Garuda untuk maskapai penerbangan dan merek Garuda untuk makanan itu diperbolehkan. Sebaliknya di dalam sistim pendaftaran domain name berlaku peraturan bahwa hanya ada satu domain saja yang boleh di daftar tanpa memandang perbedaan antara kelas barang dan jasa. Konsekuensinya, jika seseorang telah mendaftarkan sebuah merek sebagai domain name untuk alat-alat tulis, pendaftaran domain name untuk nama yang sama dalam kelas barang dan jasa yang sejenis maupun berbeda, tidak diperbolehkan. Karena sistim pendaftaran domain name dilakukan dengan menerapkan prinsip “first come first served”. Artinya, siapa yang mendaftar terlebih dahulu, dialah yang berhak atas domain name tersebut (Lindsey, T, 2006). Prinsip ini memiliki persamaan dengan pengajuan suatu paten yaitu fist to file “yang berhak adalah yang pertamakali mengajukan”. Konflik domain sony-ak.com dengan Sony Corporation Lalu apakah domain name sony-ak.com melanggar UU Merek dan pendaftaran domain ? Dilihat dari kasus no 1) jelas domain name sony-ak.com berbeda dengan sony.com, pemilik domain sony-ak.com pun tidak memiliki niatan jelek untuk menjual kembali ke pihak sony. Pemilik domain name sony-ak.com jelas tidak dapat dikategorikan sebagai Cybersquatting. Selain itu konten (isi) weblog dengan domain name sony-ak.com isinya tidak bersifat komersil. Hanya catatan-catatan seputar trik-trik seputar teknologi informasi. Sedangkan pada kasus no 2) sudah di clearkan antara pihak sony dan pemilik sony-ak.com dengan ada kesepakatan untuk menuliskan disclaimer di weblog sony-ak.com bahwa sony-ak.com tidak sama sekali berkaitan dengan Sony Corporation. Dengan keterangan “This website is administrated by Sony Arianto Kurniawan and not related to Sony Corporation or it's affiliate at all”. Selain itu, penggunaan domain sony-ak.com merupakan singkatan dari nama pemilik domain yaitu Sony Arianto Kurniawan atau disingkat dengan domain sony-ak.com. Pemilik domain ini tidak bertujuan negatif yaitu untuk menyesatkan pengguna internet karena dilihat dari kontennya berisi tip-tip seputar dunia teknologi informasi semata. Sedangkan pada kasus no 3). jelas bahwa domain name sony-ak.com tidak bertentangan dengan UU Merek dan pendaftaran domain name. Penutup Konflik domain name sony-ak.com dan Sony Corporation sudah beres. Hal ini ditandai dengan adanya win-win solution antara pemilik domain sony-ak.com dan perusahaan Sony Corporation. Oleh karena itu maka kita para blogger patut mengapresiasi permohonan maaf dari Sony Corporation.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun