Kenapa Malaysia maju dalam bidang pendidikannya ?. Berdasarkan data yang diperoleh dari World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagaimana dikutip oleh Suwantin Oemar, Wartawan Bisnis Indonesia (17 Februari 2010). Diketahui bahwa pada tahun 2009 jumlah paten Internasional yang diajukan Malaysia ke WIPO sejumlah 218 sedangkan Indonesia hanya berjumlah 7 saja. Dari data ini sangat mudah untuk difahami mengapa pendidikan di Malaysia sangat maju, karena ditopang penelitian dan pengembangan teknologi yang berorientasi komersial. Sedangkan Indonesia hanya 7 paten Internasional saja di tahun 2009 mengindikasikan bahwa riset dan teknologi di Indonesia belum sepenuhnya berorientasi komersial atau hasil riset dan teknologinya belum dapat dikomersialkan, hanya sebatas untuk mendapatkan kredit poin, hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sudarmanto, Ketua Asosisi Pengelola Kekayaan Intelektual (Aspeki).
Pada era tahun 80an mungkin kita banyak melihat banyak mahasiswa Malaysia yang berkuliah di Indonesia. Bahkan di IPB sendiri tempat dimana saya pernah mengenyam kuliah, di daftar buku alumni sekitar tahun 80 an ke atas banyak saya temukan mahasiswa dari Malaysia yang mengambil kuliah di IPB. Namun, sekarang keadaan terbalik, banyak sekali guru-guru besar Indonesia yang menjadi dosen di Malaysia. Saya yakin banyaknya paten Internasional yang diajukan Malaysia ke WIPO tidak terlepas dari keberaadaan guru-guru besar Indonesia yang berkarya di sana.
MoU 3 Kementrian
Beruntung 3 Kementrian Indonesia sekarang mulai menjalin kerjasama untuk meningkatkan kerjasama, kesadaran dan pemahaman mengenai keberadaan dan pentingnya pemanfaatan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang efektif dan terpadu serta upaya untuk mendorong masyarakat untuk berinovasi, tiga kementrian tersebut adalah Kementrian Pendidikan Nasional, Kementrian Riset dan Teknologi dan Kementrian Hukum dan Ham. Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar mengatakan bahwa “Pemerintah Indonesia telah menyusun Kebijakan Nasional Kekayaan Intelektual (KNKI) yang dibutuhkan sebagai sebuah petunjuk prinsip (principal guidance) kepada seluruh pemangku kepentingan HKI (IP stake holder) dalam membangun dan mempromosikan kekayaan intelektual sebagai alat pembangunan teknologi, ekonomi dan sosial. Maksud utama KNKI adalah menjadikan kekayaan intelektual sebagai mesin baru pertumbuhan (new engine of growth) untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial (www.dgip.go.id).
Semoga saja MoU yang telah dilakukan ketiga kementrian ini dapat mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia dalam menghasilkan riset dan teknologi. Sehingga kita bisa mengejar ketertinggalan dalam bidang pendidikan dari Malaysia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H