Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Indonesia Perlu untuk Bergabung dengan UPOV ?

14 Juni 2010   03:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:33 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Apakah Indonesia perlu bergabung dengan UPOV (Organisasi Perlindungan Varietas Tanaman Dunia) ? Dilihat dari sisi positif atau negatifnya bergabung dengan UPOV. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ir. Priyono Kasubdit Permohonan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Departemen Pertanian RI untuk saat ini Indonesia belum saatnya untuk bergabung dengan UPOV karena Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam (SDA), selain itu Industri-Industri benih di Indonesia harus benar-benar dipersiapkan kesiapannya terlebih dahulu agar bisa bersaing dengan benih-benih yang datang dari luar negeri. Menurutnya, Negara-negara Afrika yang kaya akan sumber daya alam (SDA) pun membikin organisasi UPOV tersendiri di lingkup Afrika.
Dilihat dari sisi positifnya bergabung dengan UPOV maka akan membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor benih made in Indonesia ke luar negeri, sedangkan dari sisi negatifnya adalah sumber daya alam Indonesia bebas untuk di akses oleh negara-negara lain, dan bebas untuk saling bertukar sumber daya genetik. Namun, walaupun SDA Indonesia bebas diakses, setidaknya undang-undang perlindungan varietas tanaman (PVT) tetap memberikan perlindungan kepada penyedia sumber plasma nutfah dalam bentuk royalti. Mungkin alasan pemerintah untuk tidak cepat-cepat bergabung dengan UPOV adalah agar Industri Benih Nasional dapat tumbuh dan berkembang terlebih dahulu. Agar Industri benih Indonesia bisa kuat, maka diperlukan peran dari pemerintah untuk memberikan daya dukung dan daya saing yang sehat. Bergabungnya Indonesia dengan UPOV tentu akan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Industri benih dalam negeri hal ini tentu akan menimbulkan persaingan. Namun, setidaknya hal ini akan membuat daya saing sangat ketat. Setidaknya Industri benih indonesia harus membuka cakrawala berfikirnya menjadi global dengan kekuatan sumberdaya plasmanutfah indonesia yang sangat kaya. Kita bisa mencontoh Belanda dengan kekuatan riset pemuliaan tanamannya mereka dapat mengekspor benih-benih hortikultura ke berbagai negara di dunia.
Mungkin pertimbangan lain belum bergabungnya Indonesia menjadi anggota UPOV adalah karena kebanyakan negara-negara ASEAN belum bergabung menjadi anggota UPOV kecuali negara Singapura yang telah bergabung. Begitupula dengan Thailand yang unggul dalam bidang pemuliaan tanaman tanaman hortikulturanya pun belum bergabung menjadi anggota UPOV.
Menurut data International Symposium (2009), jumlah industri benih di Kanada semakin meningkat ketika bergabung dengan UPOV, dari asalnya 51 menjadi 83 perusahaan benih. Menurut hasil penelitian diketahui bahwa dengan menjadi anggota UPOV itu ada beberapa keuntungan yaitu : (1) Miningkatkan Investasi di bidang pemuliaan tanaman (2) Lebih banyak lagi varietas bermutu yang dihasilkan untuk petani (3) Meningkatkan pendapatan petani (4) Meningkatkan Pembangunan Pedesaan dan (5) Meningkatkan ekspor di pasaran internasional.

* Penulis Pengamat Pertanian dan perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Am Badar and Partners

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun