Oleh : Agus Candra Suratmaja, S.P
Sistem PVT sejak diundang-undangkan pada tahun 2000 melalui undang-undang No 29 Tahun 2000 telah berjalan di Indonesia. Agar sistem PVT di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan sempurna, kiranya perlu adanya penguatan dan perbaikan dalam sistem PVT itu sendiri. Penguatan sistem PVT di dalam negeri sangat penting mengingat saat ini kita telah melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan negara Cina, dalam format perjanjian CAFTA. Dampak perjanjian ini sudah mulai bisa dirasakan dengan banyaknya buah-buahan murah asal Cina yang membanjiri Indonesia, salah satu yang mencolok adalah buah Jeruk. Buah Jeruk Cina banyak sekali mendominasi pasar Indonesia dari mulai pasar tradisional sampai dengan pasar swalayan, hal ini tentu bisa merugikan para petani buah-buahan Indonesia. Oleh karena itu, hendaknya produk-produk Buah-buahan yang akan di jual di Indonesia hendaknya telah terdaftar terlebih dahulu di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Deptan RI. Sehingga, walaupun tidak tersurat dalam UU bahwa produk buah-buahan Cina harus didaftarkan terlebih dahulu di Kantor PVT dan Perijianan Deptan RI apabila ingin memperdagangkannya di Indonesia. Namun, hal ini bisa menjadi kontrol terhadap kualitas buah-buahan Cina yang dijual di Indonesia. Jadi, hanya buah-buahan yang berkualitas saja yang bisa di jual di Indonesia, sehingga buah-buahan yang tidak berkualitas diharamkan untuk masuk ke Indonesia, sehingga produk buah-buahan asal Cina bisa dengan mudah untuk dikendalikan, tidak memasuki semua pasar di Indonesia, dan hanya dikhususkan untuk pasar swalayan saja, sedangkan pasar tradisional bisa menjadi benteng pertahanan para petani buah Indonesia. Sistem PVT bisa menjadi alat kontrol kualitas buah yang akan di jual masuk ke suatu negara. Karena Perlindungan PVT pasti akan diberikan kepada Buah yang Baru, Unik, Seragam, dan Stabil sehigga konsumen Indonesia tidak akan dirugikan dengan membeli kualitas buah yang jelek. Namun kualitas buah yang baik dan bermutu tinggi. Sehingga Cina tidak dengan mudahnya melempar buahnya ke pasaran Indonesia. Sistem PVT bisa menjadi alat pertahanan kedua setelah Balai Karantina Penyakit Tanaman dalam hal kegiatan impor buah dari luar negeri. Setidaknya dengan keberadaan sebuah sertifikat PVT yang telah terdaftar di Indonesia, hal ini bisa menjadi sebuah jaminan baiknya kualitas buah-buahan yang akan di jual di Indonesia. Dengan menerapkan kebijakan buah-buahan yang di Indonesia harus terlebih dahulu di daftarkan PVT-nya di Indonesia merupakan langkah cerdik untuk menguatkan terlebih dahulu kegiatan riset & Development buah-buahan lokal Indonesia. Hal ini akan memberikan jeda waktu kepada patani Indonesia agar mereka bisa mengadopsi benih buah-buahan unggulan baru produk asli Indonesia.
Penulis Pengamat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Bekerja di Kantor Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Am Badar & Partners http://www.ambadar.com
Tulisan ini di tulis juga di http://www.bandungbaratonline.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H