Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Plagiat dan Pelanggaran Hak Cipta

24 Agustus 2010   07:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:45 3740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus :

1. Seorang Mahasiswa melakukan kegiatan Copy-Paste Sebuah skripsi lalu merubah beberapa kata dan kalimat dan merubah nama penyusun skripsinya, maka kegiatan ini dikatakan sebagai kegiatan plagiarisme.

2. Seorang penjual VCD dan DVD bajakan di sebuah perbelanjaan, dia tidak merubah nama pencipta lagu kaset tersebut, namun hanya menjual kaset bajakannya saja, maka kegiatan ini dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta yang telah merugikan Hak Ekonomi dari Produser rekaman, Artis, dan Pencipta lagu dari kaset tersebut.

Jadi, seseorang yang melakukan plagiarisme itu telah melakukan pelanggaran hak cipta seseorang pula. Sebagai contoh, seorang Mahasiswa yang melakukan kegiatan Copy Paste sebuah skripsi orang lain dan merename nama pembuat skripsinya, maka orang tersebut adalah seorang plagiat dan melanggar Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukannya telah melanggar Hak Moral (Nama Pencipta yang dirubah dengan namanya sendiri) dan Hak Ekonomi (jika hasil skripsinya dikomersilkan) ke publik. Lalu apakah Hak Moral itu ? Yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Sedangkan Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

Sedangkan dalam Kasus Penjual VCD dan DVD diatas, pejual bajakan Kaset/ VCD/DVD tersebut hanya melakukan pelanggaran Hak Cipta berkaitan dengan pelanggaran Hak Ekonomi si pencipta lagu, produser rekaman, dan artisnya. Karena para penjual VCD dan DVD tidak merubah nama penciptanya.

Sanksi Hukum

Di dalam Pasal 25 (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi jika terbukti merupakan hasil jiplakan maka akan dicabut gelar akademiknya.

Didalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 menempatkan pelanggaran terhadap Hak Cipta sebagai tindak pidana biasa, bukan delik aduan (Yuliati, 2004).  Jadi jika pemilik Hak Cipta, misalkan penulis buku, pencipta lagu merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan plagiarisme dan pembajakan karyannya, maka Polisi dapat menindaknya secara langsung tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

Sumber :

Tinjauan Hukum dan Pelanggaran-Pelanggaran Terhadap Hak Cipta dalam Karya Ilmiah di Indonesia. Yuliati. 2004. Disampaikan dalam Lokakarya Penulisan dan Pengajuan Karya Ilmiah untuk Mendapatkan Hak Cipta. UNIBRAW. Malang.

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun