Semakin maraknya terjadi fenomena pengguna kendaraan yang mengklakson di persimpangan jalan "Lampu Merah" meskipun lampu tanda isyarat masih merah, sehingga cukup meresahkan dan mengganggu banyak pengendara lain.Â
Hal ini sebenarnya sudah ada dari dahulu kala, tetapi dengan majunya jaman dan banyaknya kesadaran anak muda akan mengganggunya mengklakson kendaraan saat lampu merah menjadi alasan hal ini tidak seharusnya terjadi.Â
Biasanya fenomena mengklakson lampu merah terjadi karena rata-rata pengendara banyak yang tidak sabaran, sedang kepanasan atau ada pula karena waktu "Lampu Merah" yang dianggap terlalu lama.Â
Fenomena tersebut tentu mengganggu sebagian pengguna kendaraan lain yang berada di barisan depan. Padahal ketidaksabaran pengendara yang tidak mematuhi "Lampu Merah" tersebut melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan menjadi salah satu alasan kemacetan hingga terjadi kecelakaan.
Sebenarnya kebiasaan mengklakson di "Lampu Merah" tersebut dapat dihilangkan dengan menanamkan rasa sabar, kesadaran akan keselamatan diri dan keselamatan pengguna kendaraan lainnya. Kamu pasti tidak mau kan waktu sedang mengemudi dengan tertib dan tenang tapi malah diklakson dari belakang. Ibarat tidak berbuat salah namun dituduh yang tidak-tidak.
Semoga dengan mengetahui resiko dari ketidaksabaran dengan mengklakson kendaraan dapat dijadikan pelajaran agar pengendara kendaraan lebih bersabar sehingga suasana lalu lintas menjadi nyaman.
Kalau kamu tipe pengendara yang mana? Yang santuy atau yang tidak sabaran?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H