Mohon tunggu...
Agus Benk
Agus Benk Mohon Tunggu... Guru - Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif Cukai Naik Lagi

11 November 2022   08:19 Diperbarui: 11 November 2022   08:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumat, 11 November 2022. Pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau atau disingkat (CHT) 2023-2024 sebesar 10% berdampak pada petani tembakau, cengkeh, maupun buruh pabrik dan pelinting rokok.

Kenaikan cukai rokok diyakini dapat mempengaruhi pola konsumen yang mencari produk tembakau paling murah " kenaikan cukai rokok yang tinggi, tidak serta merta mengurangi para pencandu pencandu rokok " selain cukai rokok tembakau ada juga kenaikan cukai rokok elektrik bakal naik tiap 5 tahun untuk mengendalikan komsumsi perokok turun maka pemerintah menaikan pita cukai.

Mari kita bersama mencari jalan keluar, agar nyamannya konsumen, negara, dan tidak merokok meskipun pemerintah membuat kebijakan kenaikan tarif cukai , rokok ini produk legal dan konsumen rokok dan untuk pemasukan pajak besar untuk negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun