Jumat, 11 November 2022. Pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau atau disingkat (CHT) 2023-2024 sebesar 10% berdampak pada petani tembakau, cengkeh, maupun buruh pabrik dan pelinting rokok.
Kenaikan cukai rokok diyakini dapat mempengaruhi pola konsumen yang mencari produk tembakau paling murah " kenaikan cukai rokok yang tinggi, tidak serta merta mengurangi para pencandu pencandu rokok " selain cukai rokok tembakau ada juga kenaikan cukai rokok elektrik bakal naik tiap 5 tahun untuk mengendalikan komsumsi perokok turun maka pemerintah menaikan pita cukai.
Mari kita bersama mencari jalan keluar, agar nyamannya konsumen, negara, dan tidak merokok meskipun pemerintah membuat kebijakan kenaikan tarif cukai , rokok ini produk legal dan konsumen rokok dan untuk pemasukan pajak besar untuk negara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H