Adaptasi film sudah menjadi hal yang lumrah terjadi di dunia perfilman Indonesia, hinga saat ini adaptasi film pertama yang diketahui adalah cerita lutung kasarung yang merupakan film dari adaptasi cerita rakyat jawa. Hingga saat ini cerita-cerita dalam bentuk karya sastra masih sering diadaptasi menjadi film oleh beberapa rumah produksi.
Amira (2021) menuliskan artikel pada laman Cultura.id mengenai film yang baru saja tayang di bisokop Indonesia pada tanggal 2 Desember 2021 kemarin. Film dengan judul "Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas (2021)" yang disutradarai oleh Edwin merupakan hasil dari adaptasi novel dengan judul yang sama yang ditulis oleh novelis ternama Eka Kurniawan.
Novel dengan judul yang sama "Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas" diterbitkan pada tahun 2014 lalu, tujuh tahun setelah akhirnya diadaptasi menjadi sebuah film yang dibintangi oleh aktor berbakat kebanggaan Indonesia Reza Rahardian yang berperan sebagai "Budi Baik" di film tersebut.Â
Berbicara mengenai adaptasi karya sastra menjadi sebuah film adalah transisi dari dua medium yang berbeda. Oleh karena untuk mengetahui bagaimana teori adaptasi digunakan dan bekerja dalam mengubah karya sastra (novel) menjadi bentuk film.Â
Seorang kritikus film, Gabriel Miller dalam Ardianto, D. T. (2014)  memandang film adaptasi sebagai 'proses penyederhanaan' dari novel. Namun menurut penulis definisi dari penyederhanaan tidak sepenuhnya benar dalam proses adaptasi film  "Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas (2021)."
Hal ini dikarenakan dalam melakukan proses adaptasi novel yang terbit tujuh tahun lebih dahulu daripada film akan ada kolaborasi penulisan ulang naskah dari novel kedalam naskah cerita untuk dapat divisualkan. Seperti yang ditulis oleh Amira (2021) dalam artikel yang dimuat pada laman Cultura.id  Naskah film "Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas (2021)" ini dikerjakan baik oleh Edwin sebagai sutradara dan juga Eka Kurniawan sebagai pemilik ide cerita.Â
Proses penulisan ulang naskah film dikerjakan berasama dengan pemiliki ide asli film tersebut yakini Eka Kurniawan sebagai penulis naskah asli "Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas (2021)."Â
Proses penulisan kembali naskah film bersama dengan pemilik ide asli cerita lebih mirip dengan istilah ekranisasi, istilah ini sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Prancis, cran yang berarti layar. Eneste  dalam  Ardianto, D. T. (2014) mengistilahkan bahwa ekranisasi adalah suatu proses pelayar-putihan atau pemindahan/pengangkatan sebuah novel ke dalam film. Â
Eneste juga menyebutkan bahwa pemindahan dari novel ke film mau tidak mau menimbulkan berbagai perubahan, antara lain perubahan dalam bentuk penambahan, pengurangan atau penciutan, dan perubahan berbagai variasi sebagai akibat dari pemadatan peristiwa dan durasi.Â
Proses ini tentu diperlukan dalam sebuah adaptasi fim karena meskipun berasal dari sumber ide utama yang sama, pada dasarnya sebuah film tidak dapat hanya berfokus pada teks seperti halnya sebuah novel. Sebuah fi lm yang berangkat dari karya sastra tidak hanya fokus pada teks saja, melainkan juga pada medium gambar dan suara Ardianto, D. T. (2014).