[caption caption="Kartu Jamsostek yang sudah lama dan kartu Askes yang otomatis jadi BPJS Kesehatan bagi PNS/TNI/Polri"][/caption]
Jamsostek, ternyata sudah berubah nama menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), per tanggal 1 Januari 2014. Setahun sudah, BPJS Ketenagakerjaan berkiprah bersama dengan BPJS Kesehatan dalam melayani masyarakat Indonesia. Begitu banyak kemudahan, manfaat, dan perbedaan yang dirasakan oleh kalangan masyarakat pekerja yang otomatis dialihkan dari Jamsostek menjadi peserta BPJK Ketenagakerjaan, khususnya karyawan, pekerja kantoran, diperusahaan maupun masyarakat pekerja bukan penerima upah atau yang punya usaha sendiri.
Rasa penasaran dan keingintahuan yang tinggi mengharuskan saya untuk berkunjung ke kantor yang dulunya bernama Jamsostek, dan telah disulap cantik menjadi kantor BPJS Ketenagakerjaan area Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang beralamat di Jl. Kapten Pattimura No. 334 Medan. Benar saja, disana masih rame, masih banyak antrian yang menunggu giliran dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan, padahal arah jarum jam sudah menunjukkan pukul 17.00 Wib yang artinya jam kantor sudah tutup. Maka sayapun memulai pencarian informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan ini, “Sore Pak...!”, salam saya kepada Pak Satpam yang menjaga pintu masuk kantor BPJS Ketenagakerjaan. “Sore Pak, ada yang bisa dibantu pak?”, balas pak Satpam dengan menunjukkan wajah senyum ramahnya.
[caption caption="Spanduk HImbauan bagi peserta yang menjadi anggota maupun yang ingin klaim pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan"]
“Ia Pak, saya ingin tanya informasi menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk BPJS Kesehatan, sudah otomatis dialihkan bagi yang berstatus PNS?”, beber saya untuk memancing informasi dari pak Satpam. “Oh, untuk iformasi seperti itu, silahkan bapak tanya ke ruangan yang ada di dalam ruangan pos Satpam depan pak”, terang pak Satpam sambil tangannya mengarahkan ke depan gedung PBJS Ketenagakerjaan. “Ok, terimakasih pak”, balas saya sambil berjalan menuju pos Satpam.
Di ruang informasi, saya diterima oleh seorang lelaki bermarga Hutabarat, dengan dialek Bataknya yang kental dia menjelaskan, “BPJS Ketenagakerjaan ada untuk seluruh pekerja, saya membidangi tenaga kerja bukan penerimah upah, artinya bekerja tanpa terikat pada perusahaan tapi menghasilkan income, ada yang bisa dibantu pak?”, beber beliau sambil memberikan sebuah brosur kepada saya. “Ia pak, saya tertarik informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan ini”, sambung saya. “Emang pekerjaan Bapak apa?”, balas pak Hutabarat. “Oh, saya PNS pak”. “PNS tidak bisa masuk BPJS Ketenagakerjaan pak”, potong pak Hutabarat. “Loh kenapa pak?”, tanya saya karena saya memang belum tau kenapa PNS belum otomatis masuk BPJS Ketenagakerjaan, padahal PNS sudah otomasi jadi peserta di BPJS Kesehatan peralihan dari Askes. Dan ternyata alasannya, karena PNS atau ASN sudah menjadi bagian dari Taspen yang telah mengurusi jaminan hari tua dan jaminan pensiunan untuk para Pegawai Aparatur Negara. Sekarang masih digodok kemungkinan meleburnya Taspen dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga tahun 2029, sehingga untuk sementara waktu para ASN masih mengikuti program Taspen dan belum beralih ke BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki empat keuntungan, yaitu :
[caption caption="Spanduk yang menarik minat dan memudahkan informasi bagi pengunjung yang ingin mendaftar jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan"]
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya. Program JKK ini meliputi Biaya Transport yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila si pekerja mengalami kecelakaan kerja di darat atau sungai atau danau sebesar 1 juta, laut sebesar 2 juta, dan udara sebesar 2,5 juta rupiah. Sementara kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja tidak mampu bekerja sementara waktu, diberikan santunan seperti, enam (6) bulan pertama sebesar 100% x upah sebulan, enam (6) bulan kedua sebesar 75% x upah sebulan, dan enam (6) bulan ketiga, dan seterusnya sebesar 50% x upah sebulan. Sementara penggantian gigi tiruan diberikan maksimal 3 juta rupiah.
Selain jaminan kecelakaan diatas, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan apabila si pekerja mengalami cacat, baik itu cacat sebagian anggota tubuh sebesar % tabel x 80 x upah sebulan, cacat total tetap mendapatkan santunan sekaligus : % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan. Berkala selama 2 tahun, sebesar dua ratus ribu rupiah, merujuk pada PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 30 Juni 2015 yang lalu. Untuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja, anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat tiga pilihan, sekaligus = 60% x 80 bulan upah, berkala (24 bulan) = 200 ribu perbulan, dan biaya pemakaman akan dicover BPJS Kesehatan sejumlah 3 juta rupiah.
[caption caption="Tabel Dasar Upah, Iuran, dan Manfaat bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan"]