Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Berharap Apapun Kurikulumnya, TIK Tetap Eksis

8 Maret 2016   20:10 Diperbarui: 8 Maret 2016   20:24 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Saat Workshop Guru-Guru TIK se-Indonesia yang diadakan di Makassar tanggal 21 - 23 Desember 2015 yang lalu. Semoga di tahun 2016 dan seterusnya, matpel TIK semakin memiliki peranan dan tempat penting di Kurikulum. Sumber foto : Dok Pri"][/caption]

Seperti iklan teh botol salah satu produk, “apapun makanannya, minumannya tetap teh botol sosro!”, seperti itu jugalah impian guru-guru TIK dalam Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan resmi tahun 2018 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, Anies Baswedan menggantikan Kurikulum 2013 yang ternyata mengundang kontroversial dan penuh dengan carut marut.

Dalam Kurtilas (Kurikulum 2013), tiba-tiba mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang intinya bagaimana mengajarkan agar para siswa generasi penerus bangsa ini mampu mempergunakan, mengaplikasikan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkembang begitu pesatnya dengan baik dan benar, tidak gaptek, dan mampu mengikuti perkembangan era globalisasi dengan baik dan benar, juga mengajarkan agar generasi penerus bangsa ini mampu mengenal Software, Hardware, Brainware, mengetahui cara kerja perangkat Komputer, Sistem Operasi dan aplikasi yang terkandung di dalamnya, tiba-tiba dihilangkan dan diganti dengan mata pelajaran Prakarya atau Mulok.

Gonjang-ganjing dan perdebatan pun muncul dengan cepatnya, mata pelajaran yang mampu memberikan ribuan manfaat semenjak dicetus di Kurikulum KBK 2004, telah membuat para guru-guru TIK itu sendiri kocar-kacir, dalam arti ada yang nerima begitu saja keputusan untuk menjadi Guru Prakarya, dan ada juga yang jelas-jelas menolak. Bermunculan-lah organisasi-organisasi yang menentang keputusan Pemangku Jabatan di Kurtilas yang tetap keuh-keuh untuk menjalankan Kurtilas tanpa matpel TIK. Atas aksi-aksi dan untuk memberikan ‘kenyamanan’, menjelaskan agar guru TIK tidak bingung dan memiliki peran di Kurtilas, maka Pemerintah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014, yang berisi tentang “Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Guru Keterampilan Komputer, dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013”.

Inti dalam Permen tersebut adalah peralihan fungsi guru TIK se Indonesia yang menggunakan Kurikulum 2013, dari tenaga pengajar menjadi tenaga pembimbing. Sehingga yang terjadi nantinya matpel TIK dihapuskan, jadi jika ada siswa yang kewalahan dalam menggunakan perangkat TIK dalam pembelajaran, maka lapor ke guru TIK. Sungguh tidak bisa membayangkan bagaimana rumitnya menjalankan Permen ini. Sementara yang dibutuhkan oleh generasi ini, lebih dari bimbingan, tapi Bagaimana Mengajarkan agar Generasi Ini Memiliki Dasar yang Kuat dan Kokoh, mampu Menarik Minat mereka untuk Belajar menggunakan Sistem Operasi dan Aplikasi yang berkembang dengan begitu pesatnya. Bukan sekedar bimbingan, tapi Mengajarkan How To Be, dan Punya Self-Skills dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Itulah Passion Guru TIK yang sebenarnya.

Dengan penuh perjuangan dan kesabaran untuk terus mengajarkan Mata Pelajaran TIK di sekolah yang kebetulan belum melaksanakan Kurtilas, alias masih tetap pada KTSP 2006, dan penuh Doa agar mata pelajaran TIK tetap diperhitungkan, minimal sampai ketika Era Kabinet Kerja bentukan Pak Presiden RI ke – 7 Pak Joko Widodo, angin segar menyapa kala Menteri Pendidikan, Pak Anies merevisi Kurtilas, menggantinya dengan nama Kurikulum Nasional, harapan Mata Pelajaran TIK kembali ke struktur Kurikulum-pun menguat, seiring dengan ketakutan akan nasib generasi Bangsa ini tanpa mata pelajaran TIK.

Akhirnya, perjuangan tahun 2015 ada hasilnya, diawal tahun 2016 bagi yang Kurikulumnya menggunakan Kurikulum 2013 alias Kurtilas, Pemerintah kembali merevisi Permen 68 tahun 2014, dan menggantinya dengan Permen baru No. 45 Tahun 2015, namun tetap pada pendiriannya bahwa TIK adalah berupa bimbingan, bukan pelajaran yang mengharuskan ada jam pelajaran masuk di kelas.

Sehingga bagi guru TIK yang masih mengajar di Kurikulum 2013 baik Permen 68, maupun Permen 45 masih menjadi ganjalan, karena status masih menjadi Guru Pembimbing TIK, bukan guru yang mengajarkan dan memiliki jam pelajaran tersendiri layaknya mata pelajaran lainnya.

Oleh karena itu, harapan kami guru-guru TIK, termasuk saya pribadi, semoga Pak Menteri mau legowo dan memutuskan dalam Kurikulum baru nantinya buah hasil koreksi dan perbandingan dari Kurtilas dan KTSP tentunya, agar mata pelajaran TIK dikembalikan ke dalam bentuk mata pelajaran, karena seribu satu manfaat dapat kita peroleh dari Mata Pelajaran TIK ini, kenapa :

Generasi penerus bangsa ini butuh pelajaran yang mengajarkan kepada mereka akan arti pentingnya dasar-dasar yang kuat untuk menancapkan pemahaman kepada mereka akan arti penting ETIKA dan MORAL pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Generasi bangsa ini butuh pelajaran yang mengajarkan arti pentingnya menghargai HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang meliputi banyak hak, sehingga mampu menghargai hasil karya orang lain, tidak menjadi plagiat, dan membuka wawasan mereka, apabila menciptakan sesuatu, tau bagaimana melindungi hak atas ciptaan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun