Namun, karena desakan pekerjaan jadi supir Grab atau Gojek, atau aplikasi sejenisnya, disamping karena kemudahan dalam mendapatkan kendaraan, seperti skema cicilan yang ringan dan uang muka yang rendah, telah meningkatkan kepemilikan mobil di kalangan masyarakat kelas menengah.
Meskipun kemampuan membeli mobil meningkat, kesiapan untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai sering kali tidak sebanding, dan tidak dipikirkan, namun bagaimanalah agar mendapatkan kendaraan roda empat untuk dijadikan alat pencari uang di era kekinian, tanpa memikirkan parkirnya dimana?
Ketiga, ada seperti budaya di masyarakat kita, yaitu budaya koleksi mobil, sehingga dengan munculnya budaya ini, maka meningkat juga daya beli, banyak orang merasa terdorong untuk memiliki lebih dari satu mobil sebagai simbol status atau gaya hidup. Hal ini terlihat pada individu yang memiliki beberapa kendaraan meskipun ruang parkirnya terbatas.
Hilangnya etika dan fenomena diatas, tentunya menyebabkan konflik antar tetangga terkait masalah parkir, tak hanya itu, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Pemandangan mobil terparkir sembarangan dapat mempersempit akses jalan dan mengurangi kualitas lingkungan.
Beberapa Saran Agar Parkir Tidak di Jalan
Maka ada beberapa solusi agar orang yang tinggal di perumahan tidak memarkirkan mobilnya sembarangan di jalan.
Pertama, tentunya pengembang perumahan harus memperhatikan dan mengupayakan peningkatan fasilitas parkir. Ini sangat penting, sehingga kebutuhan akan parkir kendaraan dapat teratasi.
Kedua, penegakan regulasi parkir yang ketat, dimana pemerintah harus membuat perda yang melarang masyarakat memarkirkan kendaraanya di jalan. Membuat peraturan ketika membangun rumah, harus menyediakan garasi untuk kendaraan sendiri. Setiap rumah yang punya mobil, wajib punya garasi.
Ketiga, tetangga menyewakan lahannya atau membangun garasi parkir yang luas sebagai tempat parkir untuk warga perumahan disekitarnya yang tidak memiliki parkir. Istilahnya menyewa parkir untuk parkir kendaraannya. Sehingga yang punya rumah disekitar perumahan yang lahannya sering tempat parkir tidak keberatan, namun memiliki rezeki dari parkir rumah yang tidak ada lahan parkirnya. Istilahnya sewa parkir.
Keempat, parkirlah dengan baik, sebab ada larangan hukum dan peraturan daerahnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, diterangkan bahwa bagi warga yang sembarangan memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga bisa didenda denda hingga Rp500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan.
Regulasi ini dibuat dengan tujuan agar pelanggar jera, sebab perbuatan parkir di depan rumah orang telah melanggar hak subjektif orang lain, melanggar kaidah tata susila, dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dengan pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.