Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Agar Karantina Omicron Maksimal, Jangan Ada Diskriminasi Aturan

27 Desember 2021   17:18 Diperbarui: 27 Desember 2021   17:19 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Virus varian baru bernama Omicron menjadi momok menakutkan belakangan ini. Bagaimana tidak? Setelah sukses vaksinasi massal agar Covid-19 bukan lagi pandemi yang menakutkan tapi menjadi endemik, kini kita ditakutkan dengan penyebaran varian baru lebih cepat menyebar dan lebih mematikan bernama virus Omicron.

Kabar terbaru disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana dikutip dari kompas.tv yang mengaku kecewa karena ada yang lolos karantina dari RSD Wisma Atlet.

Walau Oppung Luhut tidak merinci siapa namanya dan dari mana riwayat perjalanannya hingga harus lolos dari karantina di Wisma Atlet, pengakuan ini bisa menjadi boomerang bagi masyarakat karena adanya perbedaan perlakuan atau aturan karantina bagi masyarakat biasa dengan pejabat negara.

Seperti kita ketahui, munculnya aturan baru dari Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dimana pointnya jelas bahwa untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk melakukan karantina dan mengikuti segala prosedur masuk ke tanah air.

Namun, dalam surat edaran tersebut terselip beberapa pengecualian yang menjadi celah bagi WNI ataupun WNA, pun para pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia.

Lantas mengapa harus ada gap atau jarak antara masyarakat biasa dengan pejabat negara? Mengapa harus ada perbedaan kebijakan karantina?

Menurut saya semua harus sama, sama-sama di karantina di Wisma Atlet, jika memang WNI itu baik masyarakat biasa atau pejabat negara setingkat eselon I (Satu) benar-benar baru pulang dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 alias virus Omicron yang penularannya disinyalir dari negara Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Karantina selama sepuluh hari wajib dilakukan tanpa potongan, itulah seharusnya terjadi ketika ada varian baru Omicron mulai menyerang Indonesia. Berkaca dari kasus sebelumnya, dimana kita kecolongan dengan WNI yang baru pulang dari Jepang ternyata menjadi sumber merebaknya kasus Covid-19 di tanah air.

Maka, agar kasus serupa tidak terjadi, harusnya Satgas Covid-19 ketat dalam memperlakukan aturan dalam menyikapi trend kasus Omicron, apalagi Luhut Binsar Pandjaitan telah membenarkan bahwa ada satu orang yang terinfeksi virus Omicron lolos dari karantina di Wisma Atlet dan pergi begitu saja bersama dengan keluarganya.

Artinya, sudah berapa orang langsung terinfeksi virus Omicron oleh seseorang yang berhasil lolos tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun