Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Angkot atau Pilih Bus Trans Metro Pasca Tragedi Angkot Versus Kereta Api di Medan

10 Desember 2021   09:46 Diperbarui: 10 Desember 2021   10:06 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Angkot Ngotot Lewati Perlintasan Kereta Api Akibatkan 4 Tewas. sumber:indozone.id

Beberapa hari lalu viral di media sosial video netizen menayangkan detik-detik angkot 123 jurusan Medan Permai / Bts Kota -- Perum G.Martubung -- PP, ngotot melintasi dengan kecepatan tinggi menerobos palang kereta api dan beberapa kendaraan yang sudah berhenti untuk memberikan waktu saat kereta api datang dari Binjai menuju Medan sedang melintas dari Jalan Sekip, Kelurahan Agul, Kecamatan Medan Barat, sedang angkot terus melaju dari Jalan Sekip menuju Jalan Gereja.

Walau palang kereta api sudah turun dan lampu merah sudah menyala, pun bunyi sirene sudah berbunyi, angkot 123 ini masih ngotot terobos portal dan seberangi lintasan kereta api.

Sontak seketika mesin angkot mati, terjadi kepanikan sementara kereta api melaju kencang dan menabrak angkot 123 hingga terlempar 15 meter dari lintasan.

Kejadian naas itu terjadi di hari Sabtu, 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 Wib yang menewaskan 4 orang penumpang angkot, 2 dalam keadaan kritis dan 6 lainnya luka-luka.

Sementara sopir angkot diketahui sempat keluar, namun menjadi amukan massa sebelum diserahkan ke kantor polisi.

Sopir angkot berinisial KM itu langsung dijadikan tersangka dan diduga melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Yang paling parahnya lagi sopir angkot berinisial KM setelah dilakukan tes urine, tersangka positif mengkonsumsi sabu-sabu dan juga minuman keras lainnya.

Hasil tes urine menyebutkan KM positif methamphetamine, sebelum membawa angkot tersangka juga mengaku minum tuak dan dipastikan dalam kondisi mabuk. Bagaimana tidak mabuk? Diminum seteko saat di pangkalan bersama teman-temannya.

Dan fakta lainnya tak kalah miris, tersangka KM tidak memiliki SIM alias Surat Izin Mengemudi selama 20 tahun ngaku sebagai sopir angkot. Atas semua rentetan fakta tersebut maka sopir angkot berinisial KM ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.

Saatnya Pilih Transportasi Lebih Aman dan Menyenangkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun