"Leadership Participation of Persons with Disabilities Toward and Inclusive, Accessible and Sustainable Post Covid-19 World"
Apa makna dari peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional atau International Day of Persons with Disabilities yang setiap tahunnya diperingati tanggal 3 Desember yang tahun ini jatuh di hari Jum'at?
Tidak lain dan tidak bukan agar setiap masyarakat di dunia internasional, tidak terkecuali di Tanah Air yang kita cintai ini meningkat kesadaran, pengetahuan dan kepedulian terhadap saudara dan saudari kita yang tidak mengalami keberuntungan dan disebut penyandang disabilitas.
Untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang dialami oleh saudara-saudari kita penyandang disabilitas memang harus disuarakan dengan berbagai cara dan kegiatan yang positif sehingga menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas di negeri kita ini.
Mereka juga adalah saudara-saudari kita yang perlu dirangkul, digandeng tangannya untuk bersama-sama dan sama-sama melangkah ke depan, memastikan penyandang disabilitas mendapatkan aksesbilitas agar kehidupan mereka juga bisa dikatakan layak.
Aksesbilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Berkaitan dengan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh fasilitas umum, berikut beberapa pengaturannya berdasarkan UU Penyandang Disabilitas:
- Mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik;
- Dalam hal memperoleh hak pelayanan publik, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya;
- Kemudian dalam kondisi bencana, penyandang disabilitas berhak memperoleh fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian; dan
- Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi penyandang disabilitas, meliputi hak salah satunya adalah untuk menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Lantas bagaimana dalam hak untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal? Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan kesamaan kesempatan, juga tentunya dalam dunia kerja dengan segala fasilitasnya bukan?
Untuk memberikan sokongan dan meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, negara mencoba hadir dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.