#3 Perbanyak Pelatihan-Pelatihan Berbasis Teknologi
Zaman sudah berubah, begitu juga kebutuhan akan SDM Unggul sudah pastilah bersesuaian dengan perubahan zaman. Gebrakan baru dalam dunia pendidikan harus diterapkan, dimana pendidikan berbasis teknologi merupakan keharusan dalam menjawab tantangan disrupsi era revolusi industri 4.0.
Peningkatan kualitas guru merupakan langkah pertama, terutama di daerah-daerah pedesaan, 3T (terdepan, Terluar, Tertinggal). Contoh pelatihannya adalah dengan mengenalkan dunia digital. Lagi-lagi sinergitas dan konektivitas antar lembaga negara sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelatihan-pelatihan berbasis teknologi ini.
Kadin Indonesia sebagai mitra pendidikan dalam menumbuhkan dunia usaha tanah air harus mampu turut serta menciptakan SDM unggul dan siap pakai dalam memajukan produktivitas Indonesia. Upaya menyatukan dunia pendikan dengan dunia usaha (link and match) terus dilakukan oleh Kadin, karena dengan link and match ini maka sangat diharapkan SDM Unggul akan terwujud, khususnya SMK dan lulusan perguruan tinggi.
Kadin sebagai wadah dunia usaha harusnya mampu memfasilitasi para siswa dari sekolah kejuruan dan lulusan perguruan tinggi untuk siap memasuki dunia kerja. Oleh karena itu pelatihan-pelatihan berkelanjutan, praktik dunia usaha dan di akhir pelatihan, mereka diberikan sertifikat. Â
#4 Terapkan Omnibus Law
Bukan rahasia umum lagi bila di negara kita ini sangat banyak aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kemajuan zaman. Bahkan, belakangan aturan-aturan maupun pasal-pasal dalam undang-undang itu ternyata ada pesanan dari oknum-oknum tertentu demi memuluskan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Nah, Presiden Jokowi dalam pidato pelantikannya menyebut akan menyederhanakan regulasi dan mengajak DPR membuat dua undang-undang besar atau omnibus law, yaitu UU penciptaan lapangan kerja dan UU pengembangan UMKM.
Saya sangat mendukung penerapan omnibus law ini sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan-aturan. Seperti yang dialami oleh Guru TIK di tanah air pasca munculnya Kurikulum 2013 pengganti KTSP yang menghilangkan mata pelajaran TIK.
Dalam catatan saya, pasca TIK dihapus di Kurikulum 2013, muncul Permendikbud No. 68 tahun 2014 tentang peran Peran Guru TIK. Lalu muncul Permendikbud No. 45 tahun 2015 oleh Mendikbud kala itu pak Anies Baswedan, berisi tentang perubahan atas Permendikbud No. 68 tahun 2014.
Sekarang ada Permendikbud No. 35 dan 36 tahun 2018 tentang implementasi Mata Pelajaran Informatika di jenjang SMP dan SMA yang belum terealisasi sepenuhnya di lapangan. Lagi-lagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah beralih setir dari pak Muhadjir ke pak Nadiem Makarim, sehingga muncul pertanyaan baru: