Generasi sehat merupakan faktor penting dalam pertumbuhan suatu negara. Kesehatan adalah salah satu hak asasi anak Indonesia disamping mendapatkan pendidikan. Kesehatan juga merupakan investasi tak ternilai bagi Indonesia menuju Indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mendapatkan generasi sehat, maka setiap anak Indonesia harus diberikan hak-hak tumbuh kembangnya dengan baik dan bertahap, sehingga muncullah generasi Indonesia sehat jasmani dan rohani, pintar dan cerdas, serta mampu membawa Indonesia lebih maju dari sekarang.
Namun harus kita sadari anak-anak di negeri kita belum mendapatkan hak asasinya dengan baik, banyak temuan kendala, mulai dari masalah gizi buruk, retardasi mental, bayi prematur, kekerasan pada anak, kenakalan remaja, stunting, hingga masalah pemberian imunisasi.
Sebagaimana kita ketahui, imunisasi dalam dunia kesehatan anak di Indonesia sangat vital peranannya dalam proses tumbuh kembang anak menuju generasi Indonesia yang cerdas dan sehat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017, menyebutkan bahwa Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Pentingnya imunisasi dilakukan seperti kita ketahui untuk mencegah anak-anak kita dari penyakit: hepatitis B, poliomyelitis, tuberkulosis, difteri, pertusis, tetanus, pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib), dan campak. Ada tiga jenis imunisasi program, diantaranya: Imunisasi rutin, Imunisasi tambahan, dan Imunisasi khusus.
Imunisasi rutin dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan saat bayi masih berumur 6 bulan sampai 1 tahun, imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan anak yang sudah mendapat imunisasi dasar. Sementara imunisasi lanjutan diberikan kepada anak: usia bawah dua tahun (Baduta), usia sekolah, dan wanita usia subur (WUS).
Imunisasi Untuk Indonesia Sehat dan Cerdas
Kemenkes gelar Hari Anak Nasional (HAN) 2018 bertema "Anak Indonesia, Anak Genius (Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat) dengan subtema "Anak Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat, Tumbuh Kembang Optimal", tentunya dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran orangtua, tenaga kesehatan, dan masyarakat luas akan pentingnya pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak secara khusus pada Balita.
Ini menandakan bahwa Pekerjaan Rumah untuk memasyarakatkan program nasional pemberian Vaksin Measles Rubella (MR) untuk mencegah campak dan rubella masih sangat besar mengingat begitu banyaknya penolakan dari masyarakat akibat dari keragua-raguan dan dualisme pemikiran. Sementara program vaksinasi ini bertujuan untuk menghapuskan penyakit campak dan rubella di Indonesia pada tahun 2020, serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di nomor 3, yaitu Tentang Kesehatan Universal.
"Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar'i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sedangkan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar'i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR", jelas Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia.
Tujuan jelas agar seluruh anak di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung, dan retardasi mental yang disebabkan oleh adanya infeksi rubella pada saat kehamilan. MUI lewat Fatwa Majelia Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa perlindungan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Artinya MUI sudah mewajibkan perlindungan imunisasi untuk mencegah kematian, penyakit berat, atau kecatatan permanen yang mengancam jiwa oleh penyakit akibat tidak mendapatkan imunisasi.
Artinya, semua pihak mulai dari Pemerintah hingga lembaga MUI sudah mendukung kesuksesan pemberian perlindungan imunisasi ini sebagai hak dasar anak untuk bertumbuh dan berkembang dengan baik menuju Indonesia Sehat. Sebab generasi anak sehat adalah pemegang estafet menuju generasi cerdas, inovatif, dan bahagia, serta mampu bersaing di era globalisasi ini.
Jadi menurut saya, kita sebagai warga negara yang baik, masyarakat Indonesia yang mengerti akan pentingnya kesehatan anak, tumbuh kembang anak sehingga benar-benar sehat, mampu menjadi orangtua yang bijaksana dengan melindungi bayi-bayi kita dari serangan penyakit berbahaya di awal pertumbuhannya harus merelakan anak-anak kita mendapat perlindungan imunisasi demi Indonesia Sehat.Â
Dengan melakukan Imunisasi bayi, berarti kita telah melindungi bayi kita dari berbagai penyakit di masa yang akan datang. Vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh anak kita secara bertahap akan membantu sistem kekebalan tubuh anak untuk membentuk antibodi, berfungsi untuk melawan virus atau bakteri yang masuk ke dalam tubuh anak, sehingga dapat dicegah oleh tubuh secara otomatis, karena sudah mendapatkan perlindungan imunisasi secara bertahap dan lengkap.
Mengapa Perlindungan Imunisasi ini sangat penting demi Indonesia Sehat? Karena faktanya, data dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjukkan sejak 2014-2016, terhitung sekitar 1,7 juta anak belum mendapatkan imunisasi atau belum lengkap status imunisasinya. Oleh karena itu sudah tanggung jawab kita bersama untuk menyadarkan setiap keluarga di sekitar kita akan betapa pentingnya Perlindungan Imunisasi dan mengesampingkan segala isu-isu negatif seputar Imunisasi.
Tugas mulia ini harus kita jalankan bersama agar cita-cita Pemerintah dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewujudkan anak Indonesia yang cerdas, sehat, inovatif, dan sejahtera dapat terwujud dengan baik. Mengeliminasi penyakit Campak dan mengendalikan penyakit Rubella yang bisa menyebabkan Congenital Rubella Syndrome (CRS) telah menjadi komitmen pemerintah Indonesia melalui upaya pencegahan berupa imunisasi MR. Pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit Campak dan Rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.
Imunisasi MR akan diintroduksikan dalam program imunisasi rutin nasional yang diawali dengan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR dengan sasaran Balita, anak-anak dan remaja awal usia (usia 9 bulan s.d < 15 tahun) yang paling memiliki kerentanan terhadap penyakit tersebut. Kampanye Imunisasi MR Fase dibagi ke dalam dua fase. Fase 1 telah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2017 di 6 Provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan fase 2 sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 Provinsi di Luar Pulau Jawa.
Oleh karena itu, semoga program pemerintah untuk menyehatkan generasi penerus bangsa ini dapat terwujud dengan pemberian perlindungan imunisasi sehingga terwujud Indonesia Sehat menuju Generasi Emas 2045. Datanglah ke Posyandu atau Puskesmas terdekat untuk menanyakan kapan adanya Pemberian Perlindungan Imunisasi, juga ketika petugas Kesehatan datang ke Sekolah-Sekolah, mari kita dukung dan mengerti bahwasanya daya tahan tubuh anak berbeda-beda dalam hal menerima vaksin atau suntikan Imunisasi. Mari kita dukung Gerakan Perlindungan Imunisasi Menuju Indonesia Sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H