Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kawal Pembangunan Infrastruktur Kawasan Danau Toba, Agar Indonesia Sentris Tidak Terkesan Basi

1 Juli 2016   21:58 Diperbarui: 1 Juli 2016   22:13 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Danau Toba dilihat dari jalan menanjak menuju kampung Tamba. Dokpri

Hal inilah yang membuat pak Jokowi-JK langsung merespon usulan Menko Maritim dan Menko Parawisata bahwa kawasan Danau Toba menjadi salah satu dari 10 destinasi parawisata utama Tanah Air dengan mengunjungi sendiri kawasan Danau Toba tanggal 1 Maret 2016 yang lalu. Presiden Jokowi terkesima begitu mendarat di Bandara Silangit dan langsung berpesan agar pembangunan infrastruktur di Danau Toba dipercepat, khususnya penguatan konektivitas dan aksesibilitas, seperti Bandara, Jalan, dan Pelabuhan. Atas dasar itu, maka terbentuklah sekarang yang namanya BODT (Badan Otorita Danau Toba), bukan BODAT yang diplesetkan sebagian teman yang negative thingkingakan efek pembangunan infrastruktur besar-besaran nantinya di kawasan Danau Toba.

Tanggal 24 Juni 2016 menjadi hari yang bersejarah, ketika di website Setkab muncul Perpres Nomor 49/2016 yang telah ditandatangani pak Jokowi tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Dimana susunan organisasi tersebut terdiri dari Dewan Pengarah, yakni sejumlah Kementerian dan Badan Pelaksana yang berasal dari PNS atau tenaga profesional non PNS. Untuk Dewan Pengarah, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Menteri Pariwisata (Menpar), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Selanjutnya Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Gubsu.

Sementara untuk Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur PNS dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan yang diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan. Dan dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir, apabila berhalangan tetap, berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, menjadi terdakwa dan mengundurkan diri. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana, menurut Perpres ini ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata. Nah, ini yang perlu dikawal dalam pelaksanaannya. Apakah setiap keputusan yang dikeluarkan oleh BODT itu pro rakyat Tapanuli atau tidak? Apakah nanti pekerja pelaksana atau Badan Pelaksana yang akan mengerjakan setiap pembangunan Infrastruktur di kawasan Danau Toba dikerjakan oleh masyarakat yang ada di sekitar kawasan Danau Toba? Apakah orang-orang yang akan bekerja dibawah naungan Badan Pelaksana itu direkrut dari penduduk 7 (tujuh) Kabupaten yang hidup dari keindahan Danau Toba? Sebab, Badan Pelaksana menurut Perpres ini wajib menyusun Rencana Induk Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk jangka waktu 25 tahun, dari tahun 2016-2041 dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahun kawasan Danau Toba. Sehingga jangan nantinya kawasan Danau Toba dipenuhi oleh tenaga kerja asing dan penduduk sekitar kawasan Danau Toba hanya menjadi penonton saja. Itu yang saya takutkan bakalan terjadi. Oleh karena itu, saatnya kita memantau perkembangan BODT ini.

Kawal 21 Triliun Rupiah Tepat Membangun Infrastruktur Danau Toba

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

 Nah, pasca Perpres BODT disahkan, Pemerintah siap-siap menggelontorkan dana pembangunan Infrastruktur sebesar 21 triliun rupiah yang rencananya 10 triliun rupiah ditalangi oleh Pemerintah dan 11 triliun rupiah dari para Investor yang digadang-gadang menjadi kapitalis yang akan mengeruk keuntungan dari bumi Danau Toba setelah maupun saat pembangunan berjalan.

 Danau Toba yang memang memiliki sumber kekayaan alam lain selain pertanian yang diolah secara turun-temurun, seperti PLTA Sigura-gura di Tobasa, energi panas bumi (geothermal) di Sarulla, Taput. Juga potensi energi yang tersimpan, seperti tambang dan mineral yang belum diolah secara optimal. Masih ada juga hutan eksotik yang sampai sekarang masih mendapat perlakuan penebangan liar oleh oknum-oknum tertentu yang tidak dapat diatasi oleh Pemerintah setempat di kawasan Danau Toba.

Belum lagi kawah di ketinggian 900 meter diatas permukaan laut yang membentuk danau vulkanik dari letusan maha dasyat dari gunungnya yang terjadi sekitar 74.000 tahun yang lalu bernama Danau Toba sangat menawarkan keindahan tiada duanya yang mengharuskan kita harus mengawal pembangunannya tepat sasaran.

 Masyarakat tentunya menginginkan agar dana 21 triliun ini pas untuk membangun infrastruktur di kawasan Danau Toba. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar dana 21 triliun rupiah ini tepat membangun infrastruktur Indonesia Sentris baik oleh Kementerian PU-PR maupun oleh BODT itu sendiri, yaitu :

Pertama, Pendidikan (Mewujudkan Rakyat Kawasan Danau Toba Tidak Bodoh). Dalam Pedoman  Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM),  Pedoman Penentuan  Standar  Pelayanan  Minimal  Bidang Penataan  Ruang,  Perumahan  dan Permukiman dan  Pekerjaan  Umum  (Keputusan  Menteri  Permukiman  dan Prasarana  Wilayah  No.  534/KPTS/M/2001)  menyebutkan, bahwa gedung sekolah untuk tingkat SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi masih sangat dibutuhkan untuk dibangun di kawasan Danau Toba. Peningkatan dan pemeliharaan gedung-gedung sekolah merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat lewat Kementerian PU-PR juga tanggung jawab Pemerintah Daerah. 

Kawasan Danau Toba masih membutuhkan sebuah Perguruan Tinggi setingkat S-1, maupun D-3 dibidang Pariwisata jika ingin proyek BODT sukses. Dimana fungsi dari sekolah Tinggi ini adalah untuk mengajarkan dan melatih bagaimana para pemuda setempat di sekitar kawasan Danau Toba mampu meladeni dan memperlakukan para wisatawan mancanegara maupun lokal dengan baik. Bagaimana agar mereka mau datang lagi dan belanja lebih banyak akan suvenir-suvenir khas Danau Toba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun