Menjadi seorang tenaga kerja yang hari demi hari dilalui dengan bekerja ,dan berbanting tulang , cucur keringat mengalir di badan , susah senang dilalui dalam setiap aktivitas di tempat kerja , bertujuan untuk mencari rejeki , dan nafkah bagi keluarga adalah sebuah jalan hidup yang tidak bisa di tinggalkan , itu karena kita hidup bukan untuk diri sendiri namun juga untuk menghidupi anggota keluarga kita, kewajiban dan hak ada dalam kehidupan kita sebagai pekerja , atau seorang tenaga kerja ,baik di sebuah instansi pemerintahan, perusahaan swasta , atau menjadi seorang wirausaha , itu adalah sebuah jalan hidup.
Terkadang , dalam kehidupan sehari hari , seorang tenaga kerja tidak memikirkan suatu yang penting , dimana hasil kerja kita yang sepatutnya adalah hak yang diterima berupa upah kerja , bagi sebagian pekerja atau buruh ,hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup yang cukup untuk makan sehari hari saja , dan bertahan hidup , menabung adalah hal yang sulit bagi tenaga kerja yang upahnya pas pasan .
Inilah hal yang terpenting dalam menyikapi kehidupan seorang tenaga kerja , bahwa masa depan setelah rehat dari hiruk pikuk sebagai tenaga kerja adalah patut di perhatikan, karena mempunyai simpanan setelah habis masa kerja sangat membantu kelangsungan hidup dirinya dan keluarga ,salah satunya adalah Asuransi Sosial . Sebuah langkah antisipasi dan solusi yang tidak pernah kita sadari ,sewaktu waktu dapat menjadi manfaat yang signifikan dalam keadaan yang tidak kita harapkan .
Di Indonesia , begitu banyak penduduk yang menggantungkan hidupnya menjadi pegawai, buruh , tenaga kerja, di sebuah tempat kerja ataupun pabrik dan lain sebagainya. Terkadang tidak memikirkan resiko yang akan di alami selama bekerja, baik itu kecelakaan kerja, setelah pensiun mau kemana , sedangkan upah kerja yang sekedar cukup untuk makan ,tidak cukup untuk menyimpan dan menabung untuk masa depan, mengikuti Asuransi Sosial adalah hal yang patut di perhitungkan bagi setiap orang .
Begitu banyak Asuransi Sosial yang ada di Indonesia ,perkembangan program ini cukup menguntungkan bagi tenaga kerja yang berpikir positif kedepan ,”Ingat Masa Tua Akan Tiba ,Simpanan Untuk Keluarga Bagaimana ???” Slogan Ini Cocok bagi Tenaga Kerja yang Peduli masa depannya.
[caption caption="Kartu Peserta Jamsostek Pemeliharaan Kesehatan , Ini Kartu Sebelum Berubah Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan."][/caption]
Salah satu Asuransi Sosial yang cukup familiar namanya di Indonesia adalah JAMSOSTEK , ya ,,bagi seorang tenaga kerja dan perusahaan yang mengikuti program JAMSOSTEK , kita mengenal ini sudah lama Sekitar 23 tahun yang lalu setelah pemerintah mengeluarkan UU No3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (Sumber Wikipedia).
Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)
Nah , Sekarang Jamsostek bertranformasi dengan berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan setelah adanya UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.