Ratusan Sopir Demo Polantas Luwu
Macetkan Trans Sulawesi sekira 10 km
BELOPA,--Ratusan sopir angkutan umum melakukan aksi mogok di Sampoddo, perbatasan Kota Palopo dan Kabupaten Luwu, Selasa 26/10 kemari. Aksi mogok didominasi sopir trayek Belopa-Palopo dan Palopo-Makassar sempat memacetkan jalan trans Sulawesi sekira empat jam. Puluhan kendaraan roda empat mulai berkumpul sekira pukul 11.00 wita hingga pukul 15.30 Wita. Para sopir memarkir kendaraannya ditengah badan jalan sehingga kendaraan lain tidak dapat melintas.Macetpun tak terhindarkan. Para sopir hanya membakar ban bekas kendaraanya yang telah dibawa olehnya.
Aksi ini dilakukan, sebagai wujud kekecewaan dan protes atas ulah jajaran Polantas Luwu yang dinilai arogan. Yaitu melakukan tindakan penilangan kepada kendaraan yang memiliki stir racing tanpa sosialisasi lebih awal. Ironinya lagi, para Polantas langsung melakukan peradilan pojok jalan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu perpelanggaran.
"Mestinya, jika stir racing dilarang, perlu diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan langsung ditilang. Lebih memiriskan lagi, tidak semua kendaraan yang memiliki stir racing ditinang," jelas Muchlis sopir angkutan Palopo-Belopa kepada media ini di Sampoddo kemarin siang.
Selain itu katanya, aksi ini memprotes ada sebagian kendaraan plat merah sering mengambil penumpang pada pagi hari, dengan mengenakan pembayaran murah . Jika menggunakan angkutan umum, penumpang membayar Rp 10 ribu tetapi jika plat merah cukup membayar Rp 5ribu perorang, itupun trayek Palopo - Belopa.
Kemacetan sekira 10 km itu dengan akumulasi lima kilo arah perbatasan Luwu-Palopo dan Perbatasan Palopo-Belopa. Mulai mencair setelah Kapolres Luwu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Heru Susantor turun ke lapangan berdialog dengan sopir. Dalam dialog itu disepakati pelarangan penggunaan stir racing perlu ada sosialisasi selama satu bulan. Setelah itu baru ada penindakan bagi yang melanggarnya.
Kapolres Luwu, AKBP Rudy Heru susanto yang dihubungi mengatakan aksi protes para sopir dilakukan menyusul adanya surat dari Kapolri mengenai pelarangan menggunakan stir racing. Dimana di Sidrap ada kendaraan yang menggunakan stir racing dan ban besar. Akibatnya dengan ban besar ditambah stir racing tidak seimbang, maka terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 8 oran meninggal.
"Ini intruksi langsung dari Kapolri yang diteruskan ke Polda dan Polres. Polres intruksikan melalui Polantas. Tapi ini nyatanya diprotes dengan alasan tanpa sosialisasi. Makanya kita sepakati diadakan sosialisasi selama sebulan," jelas Rudy seraya mengatakan, biar Luwu sosialisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H