Mohon tunggu...
Agus Subali
Agus Subali Mohon Tunggu... Guru - Penikmat keheningan.

Belajar Untuk Kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Ahli Hukum Ruang Angkasa: Profesi Masa Depan yang Sepi Peminat

2 Agustus 2021   11:37 Diperbarui: 9 Maret 2023   09:05 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Sabtu, 1 Agustus 2020, sebuah meteorit masuk ke atmosfer bumi dengan kecepatan antara 11-72 km/detik dan menghantam teritis rumah milik Josua Hutagalung, di Desa Satahi Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tidak ada korban jiwa, hanya seng teritis rumahnya yang jebol. 

Kejadian ini boleh dikata malapetaka yang berbuah senyum, ibarat mendapat durian runtuh. Informasi jatuhnya meteorit tersebut viral di media sosial, sehingga terdengar oleh turis Amerika kolektor meteorit yang sedang berlibur di Bali. 

Meteorit dengan berat 1,8 kg itu, informasinya dijual ke turis tersebut seharga 200 juta Rupiah. Perjalanan selanjutnya meteorit tersebut dilelang di situs jual beli eBay dengan harga 14,1 juta pergramnya. Kalau dihitung maka nilai jual dari meteorit tersebut adalah 26 milyar rupiah, Kompas.com(19/11/2020).

Yang jadi pertanyaan adalah, siapakah sebenarnya yang berhak memiliki barang tersebut? Pemerintah yang diwakili LAPAN (Lembaga Antariksa dan Penerbangan) atau pemilik lahan atau siapapun yang menemukannya?

Mengacu pada pengelolaan Sumber Daya Alam maka  pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bisa jadi rujukan; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini hanya merujuk pada kekayaan yang bersumber dari Bumi. Sehingga meteorit yang bukan berasal dari bumi luput dari pasal tersebut. 

Jadi intinya benda ruang angkasa bukan milik pemerintah.(ini pendapat pribadi mohon koreksi kalau salah). Sehingga menjadi wajar dan legal setiap warga negara punya hak untuk memperjual belikan batu meteorit.

Ada lagi kejadian di Jakarta Timur, rumah milik Sudarmodjo rusak berat dihantam meteor pada kamis (29/04/2010). Siapakah yang menanggung biaya kerusakan rumah tersebut? Pemerintah atau diserahkan ke masing-masing individu?

Kejadian di atas adalah sebagian kecil akibat benda ruang angkasa alamiah yang masuk ke atmosfer bumi. Bagaimana jika yang terjadi adalah jatuhnya serpihan satelit, roket buatan manusia, sebagaimana yang terjadi di Sumenep, Madura yang menghantam kandang warga pada Senin (26/09/2016). 

Menurut Astronom Amatir Ma'rufin Sudibyo, benda tersebut kemungkinan besar adalah booster pendorong satelit JCSAT-16 alias roket Falcon 9. Mampukah pemerintah mendesak Spacex, yang pemiliknya Elon Musk membayar ganti rugi? setelah lima tahun kasus tersebut tidak ada kelanjutannya.

Memahami Ruang Angkasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun