Mohon tunggu...
Agus Susmoro
Agus Susmoro Mohon Tunggu... -

Advokat di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Conditio Sine Qua Non Dalam Kasus dr. Ayu

30 November 2013   13:35 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 6773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca putusan kasasi kasasi Dr. Ayu dkk mengingatkan saya ketika masih kuliah di Fakultas Hukum. Dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim Agung Kasasi menyebutkan :

-“Perbuatan Para Terdakwa melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung”

-“Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuau Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010

Pola pertimbangan seperti ini dalam hukum pidana dikenal teori conditio sine qua non artinya setiap akibat dapat ditentukan sebab-sebabnya dan masing-masing sebab memiliki pengaruh terhadap terjadinya suatu akibat. Dalam kasus ini yg menjadi sebab meninggalnya korban Siska adalah terjadinya emboli udara yang masuk ke bilik kanan jantung.

Beberapa orang saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini menyebutkan bahwa emboli udara tidak dapat diprediksi sehingga tidak dapat dicegah dan hal ini sangat jarang terjadi. Namun dari keterangan saksi dan ahli pula dapat saya simpulkan bahwa dalam setiap operasi emboli udara bisa saja terjadi walaupun sangat kecil kemungkinannya. Oleh karena tugas dokter adalah berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan nyawa seseorang, maka tidak boleh ada celah sedikitpun yang dapat berpotensi menimbulkan kehilangan nyawa seseorang. Hal inilah yang mungkin menjadi legal reasoning Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk dalam menjatuhkan putusan kasasi tersebut.

Apabila putusan kasasi ini nantinya benar-benar memiliki kekuatan hukum tetap, maka emboli udara adalah hal yang harus dapat dicegah oleh para dokter ketika melakukan tindakan operasi. Kelalaian dalam melakukan tindakan pencegahan tersebut maka sang dokter dapat dipidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun