Dapat kita ketahui bahwasanya peranan jalan begitu penting dalam kehidupan sehari-hari, yang dimana jalan sudah merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh semua kalangan dan dapat kita ketahui bahwasannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 memyebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah dan di bawah permukaan
Melalui kegiatan KKN Tematik UPI bertema "Desa Infrastruktur dan Inovsasi Sesuai Kebutuhan" di Kelurahan Ledeng, diharapkan dapat mewujudkan jalan yang lebih layak digunakan kapan saja
Dari hasil survei yang dilakukan oleh Kelompok KKN 31 Universitas Pendidikan Indonesia di Jl. Sersan Surip Kelurahan Ledeng khususnya di RW 04 yang dimana sudah merupakan jalan aktif yang sering dilewati oleh warga lokal dan mahasiswa aktif , diperlukan beberapa komponen sebagai pelengkap infrastruktur jalan agar menjadi lebih layak. Beberapa hal yang cukup menjadi perhatian adalah penerangan
Kondisi penerangan yang kurang di wilayah RW 04 Kelurahan Ledeng dapat menimbulkan keresahan bagi warga lokal dan mahasiswa yang sedang aktif melaksanakan perkuliahan. Kebanyakan warga menyebutkan bahwa kondisi jalan yang gelap sering membuat khawatir bila dilewati pada malam hari. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi peluang terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian dan adapaun kasus pelecehan seksual di tempat-tempat gelap contohnya di setiap gang yang kurangnya penerangan
Warga sekitarpun menyebutkan jika pelecehan seksual dan pencurian memang beberapa kali pernah terjadi di sekitar Jl. Sersan Surip. Oleh karena itu, Kelompok KKN 31 menambahkan lampu di beberapa titik sebagai pelengkap infrastruktur jalan dan agar mengurangi kejadian yang telah terjadi sebelumnya .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H