BERJUDI MELAWAN JUDI ONLINE
Oleh: Agus Sjafari*
Â
Fenomena judi online semakin subur dan merajalela pada masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Kondisi tersebut terasa semakin mengkhawatirkan dan memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kondisi sosial ekonomi dan kemasyarakatan kita. Problematika judi online ini tak ubahnya seperti tsunami yang sangat merusak sendi -- sendi kehidupan masyarakat kita saat ini. Judi online telah memporak -- porandakan keluarga dan masyarakat kita, dimana judi online telah menyelinap masuk ke berbagai penjuru kehidupan masyarakat dan tidak pandang bulu, semua kalangan terjangkit penyakit sosial yang namanya judi online ini.
Baru -- baru ini Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sedang memproses sekitar 60 orang yang bekerja di DPR dengan rincian 58 orang pegawai di DPR dan 2 orang anggota DPR (detiknews, 2 Juli 2024). Artinya lembaga yang sangat terhormat di Republik ini juga sudah diracuni oleh virus judi online ini. Lembaga yang selama ini membuat aturan -- aturan termasuk di dalamnya terkait dengan aturan tantang penanggulangan perjudian online ini ternyata tidak sanggup memproteksi dirinya dari dahsyatnya virus judi online ini. Khusus bagi anggota dewan yang terlibat dalam judi online ini telah memberikan contoh yang tidak baik kepada rakyat. Sebagai wakil rakyat yang sangat terhormat tidak sepantasnya terlibat dalam perjudian online ini.
Hal yang lebih mengenaskan lagi kalau melihat data tentang tingkat perceraian keluarga yang meningkat secara tajam yang disebabkan karena dahyatnya virus judi online yang mampu mencerai -- beraikan keutuhan rumah tangga. Kasus perceraian akibat permasalahan judi melonjak dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian akibat judi pada 2023 menembus 1.572 kasus. Jumlah tersebut meningkat 32% dalam setahun dan melesat 142,6% dibandingkan 2020 atau awal pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia, 14 Juni 2024).
Salah satu kasus yang lebih tragis lagi baru -- baru ini adalah seorang polwan membakar suaminya yang juga polisi dikarenakan suaminya mabuk judi online. Artinya seorang penegak hukum yang seharusnya memberantas perjudian, ternyata juga tidak mampu melindungi dirinya dari pengaruh jahat judi online ini.
Beberapa fenomena dan problematika petaka judi online di atas baru merupakan fenomena "gunung es" yang penampakannya masih sebagian kecil yang mampu diekspose dalam pemberitaan, masih ratusan mungkin mencapai ribuan kasus perjudian yang tidak mampu dipublis oleh media. Artinya fenomena judi online sangat marak dan berada di sekitar kita, dan bisa jadi kalau kita dan keluarga kita tidak kuat untuk memproteksi diri maka kita akan terkena gelombang tsunami virus judi online ini.
Multi Perspektif Judi
Membicarakan mengenai masalah judi, baik judi konvensional maupun judi online dapat dilihat dari beberapa perspektif. Saat ini perilaku menyimpang judi ini sudah mengalami metamorfosa yang sangat membahayakan, banyak coraknya, jenisnya, teknisnya, dimana kegiatan judi semakin dimudahkan. Kita tidak perlu datang tempat -- tempat perjudian yang legal melainkan kita cukup berdiam diri di kamar dengan fasilitas gadget dan laptop, maka kita dengan mudahnya untuk bermain judi.
Dalam perspektif sosial dan historis, perilaku perjudian ini sudah ada dari jaman dahulu kala. Kita bisa lihat masyarakat kita sudah terbiasa berjudi dengan berbagai bentuk rupanya misalnya saja sabung ayam, berbagai pertandingan dan perlombaan tradisional bahkan yang modern sekalipun. Kita juga tidak akan pernah melupakan bahwa pada jaman orde baru aktivitas perjudian yang dilegalkan dalam bentuk undian dan sumbangan sosial yang bernama porkas, SDSB, dan beberapa ragam macam perjudian yang sudah ada pada masyarakat kita. Artinya bahwa masyarakat kita sudah sangat familiar dengan perilaku judi ini. Saat ini metamorfosanya sudah sangat canggih melalui media online setiap saat dan setiap waktu, kita semua bisa bermain judi dengan sangat leluasanya.