Mohon tunggu...
AGUS SJAFARI
AGUS SJAFARI Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN FISIP UNTIRTA, KOLOMNIS, PEMERHATI MASALAH SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Mengajar, menulis, olah raga, dan seni khususnya main guitar dan nyanyi merupakan hoby saya.. topik tentang sosial, politik, dan pemerintahan merupakan favorit saya..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menakar Ideologi Para Digital Nitizens

1 Juli 2024   17:01 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:04 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

MENAKAR IDEOLOGI PARA DIGITAL CITIZENS 

Oleh: Agus Sjafari*

 

Masuknya kita ke dalam tatanan masyarakat 5,0 yang sudah tidak berbatas ini menjadikan kita berada di dalam kampung maya tersendiri, dimana kita bisa bergaul tanpa batas waktu kapan saja dan dimana saja. Dengan demikian kita disebut juga dengan warga negara digital (digital citizen). Sebagai warga negara digital semua manusia saling terhubung dengan adanya teknologi sehingga membuat semua serba mudah dan tidak ada batasannya. Dunia digital berkembang begitu cepat dan meluas ke berbagai sektor kehidupan manusia, baik dari sektor ekonomi, sektor transportasi, sektor sosial, bahkan sektor wisata. Artinya semua lini kehidupan manusia sudah dikuasai oleh tehnologi digital.

Menjadi warga digital membuat kita akan semakin sering berinteraksi dalam jejaring sosial, seperti Instagram, Twitter, TikTok, dan lain sebagainya. Sebagai manusia yang "melek digital" kita perlu menunjukkan perilaku yang bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya, tidak asal menggunakan media sosial.

Kewarganegaraan digital merupakan konsep yang membuat setiap warga digital menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab seperti halnya di kehidupan nyata. Terdapat prinsip-prinsip yang harus dibangun dalam kewarganegaraan digital, antara lain menghormati diri sendiri dan menghormati orang lain, mendidik diri sendiri dan mendidik orang lain, serta melindungi diri sendiri dan melindungi orang lain. Untuk mencapai prinsip di atas kita perlu memiliki core yang baik, konsep yang benar, serta pemikiran yang luas.

Sehubungan dengan eksistensi kita sebagai digital citizenship, kita perlu memiliki aspek dan elemen penting, yaitu digital access, digital commerce, digital communication, digital literacy, digital law, digital right & responsibilities, digital health and wellness, digital security, serta digital etiquette. 

Sebagai warga negara yang berideologi pancasila, kita merupakan warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Ketika kita memiliki aspek ini dan dengan menanamkan nilai-nilai pancasila, maka secara otomatis kita akan menjadi warga digital yang memiliki profil  warga negara yang berideologi pancasila.

Ideologi Para Digital Citizens

Pertanyaan paling mendasar terkait kewarganegaraan digital ini adalah adakah perbedaan  antara kewarganegaraan digital dengan kewarganegaraan di dunia nyata?. Selanjutnya apakah pancasila sebagai ideologi bangsa mampu dan masih relevan untuk menjadi way of life (pedoman hidup) bagi warga negara di alam maya ini?.

Kejahatan di dunia saat ini terasa sangat mengerikan mulai dari pemberitaan hoaks yang sangat kejam sampai dengan apa yang kita kenal dengan cyber crimes. Perbedaan yang sangat mencolok dengan kondisi dunia nyata, kalau dunia nyata orang yang melakukan tindakan yang menyimpang sampai dengan yang melakukan tindakan kriminal sangat jelas dan nyata, sehingga dengan mudah untuk ditangkap, diadili, bahkan dihukum sekalipun. Namun dalam dunia maya ini, warganya terlihat samar dan bahkan direkayasa sedemikian rupa sehingga dengan sangat canggih untuk melakukan perilaku negatif, penipuan, sampai dengan tindakan kriminal sekalipun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun