Mohon tunggu...
AGUS SJAFARI
AGUS SJAFARI Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN FISIP UNTIRTA, KOLOMNIS, PEMERHATI MASALAH SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Mengajar, menulis, olah raga, dan seni khususnya main guitar dan nyanyi merupakan hoby saya.. topik tentang sosial, politik, dan pemerintahan merupakan favorit saya..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

"Ferienjob" dan Nasib Magang Merdeka

23 April 2024   06:48 Diperbarui: 23 April 2024   16:45 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Agus Sjafari

Implementasi Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) khususnya terkait dengan program magang ternodai dengan adanya 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang ferienjob yang terperangkap dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Magang ferienjob adalah kerja paruh waktu dalam masa libur perkuliahan bukan kerja magang, artinya ferienjob adalah bagian dari job market. Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasuk pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter).

Dengan penjelasan tersebut sudah sangat clear bahwa kegiatan magang ferienjob bukan merupakan kegiatan akademik apalagi dihubungkan dengan kegiatan magang MBKM yang selama ini dilaksanakan di Indonesia.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah adakah yang salah dengan program kegiatan magang ferienjob tersebut?. Jawabannya tentunya tidak ada yang salah dengan program magang tersebut. Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschftigungsverordnung/BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat "official semester break" atau libur semester yang resmi.

Meskipun sudah diatur sedemikian rupa, namun program tersebut tetap saja memiliki potensi besar untuk disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan para mahasiswa untuk bekerja paruh waktu, dikarenakan antara perusahaan atau lembaga pemberi pekerjaan paruh waktu tersebut tidak memiliki keterikatan legal yang kuat secara resmi dengan pekerja dalam hal ini mahasiswa. Oleh karena ini hal tersebut dimanfaatkan oleh calo atau penyalur tenaga kerja tersebut kepada beberapa perguruan tinggi khususnya beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Penyedia tenaga kerja paruh waktu tersebut ingin mendapatkan keuntungan yang besar dengan mengeksploitasi tenaga kerja mahasiswa tersebut.

Program magang ferienjob yang selama ini berjalan pada dasarnya tidak bermasalah, dan bagi mahasiswa yang memang membutuhkan uang saku tambahan baik itu yang berasal dari negara uni eropah ataupun dari luar uni eropah merupakan program magang yang normal dan sudah berjalan lama. Hal yang justru menjadi masalah belakangan ini adalah bahwa implementasi dari program ferienjob diselewengkan.

Pemberlakuan program MBKM khususnya program magang dipandang oleh calo atau penyalur tenaga kerja sebagai peluang dan pintu masuk untuk mendapatkan tenaga kerja mahasiswa sebanyak mungkin guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja informal yang ada di kota-kota di Jerman. Dengan cara memanipulasi penawaran program magang menjadi kegiatan akademik dalam bentuk program magang MBKM inilah yang akhirnya berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di sinilah dibutuhkan adanya kejelian pihak perguruan tinggi untuk mencermati track record dari penyalur dari program magang ferienjob tersebut dan juga perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja mahasiswa tersebut.

Pengiriman mahasiswa Indonesia ke luar negeri dalam program magang atau praktek bekerja memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengiriman pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi. Beberapa permasalahannya adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun