Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bulan Ramadhan, Polres Sergai Musnahkan Miras, Mesin Jackpot dan Judi Tembak Ikan

14 April 2022   12:06 Diperbarui: 14 April 2022   13:48 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud Menyampaikan Keterangan Pers pada Pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat. Dokpri

Bulan Ramadhan, Polres Sergai musnahkan Miras, Mesin Jecpot dan Judi Tembak Ikan


Sei Rampah

Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Polres Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti temuan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat pada 22 Maret hingga 5 April 2022 di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (14/4/2022) di lapangan Polres Sergai. 

Kapolres Sergai AKBP. Ali Machfud mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang temuan hasil operasi tersebut berupa Minuman Keras (Miras) sebanyak 218 botol, mesin Tembak Ikan 12 unit dan mesin Jacpot 7 unit. 

Pemusnahan Mesin Jecpot dan Mesin Judi Tembak Ikan. Dokpri
Pemusnahan Mesin Jecpot dan Mesin Judi Tembak Ikan. Dokpri

"Pekat yang selama ini dilaksanakan dan sampai saat ini juga masih terus dilaksanakan, guna menciptakan rasa aman dan mencegah timbulnya ganguan Kamtibmas sebelum memasuki Ramadhan maupun saat Ramadhan ini serta menjelang hari Raya ldul Fitri tahun ini di Kabupaten Serdang Bedagai", sebut Kapolres Sergai. 

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud Menyampaikan Keterangan Pers pada Pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat. Dokpri
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud Menyampaikan Keterangan Pers pada Pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat. Dokpri

Lebih lanjut AKBP Ali Mahfud mengatakan bahwa selama Operasi Pekat Polres Sergai juga berhasil mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat lainnya, antara lain 5 Kasus judi dengan 8 tersangka, 67 Kasus Narkoba dengan 77 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan, 1 Kasus Pornografi dengan 6 tersangka, 17 kasus Premanisme dengan 21 tersangka. 

Kapolres Sergai dihadapan Wakil Bupati Sergai H Adlin Tambunan, mewakili Kajari Sergai, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda kembali menyampaikan harapan, kegiatan Operasi Pekat seperti ini dapat menekan ganguan Kamtimbas memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadhan maupun menjelang hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun