Bulan Ramadhan, Polres Sergai musnahkan Miras, Mesin Jecpot dan Judi Tembak Ikan
Sei Rampah
Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Polres Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti temuan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat pada 22 Maret hingga 5 April 2022 di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (14/4/2022) di lapangan Polres Sergai.Â
Kapolres Sergai AKBP. Ali Machfud mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang temuan hasil operasi tersebut berupa Minuman Keras (Miras) sebanyak 218 botol, mesin Tembak Ikan 12 unit dan mesin Jacpot 7 unit.Â
"Pekat yang selama ini dilaksanakan dan sampai saat ini juga masih terus dilaksanakan, guna menciptakan rasa aman dan mencegah timbulnya ganguan Kamtibmas sebelum memasuki Ramadhan maupun saat Ramadhan ini serta menjelang hari Raya ldul Fitri tahun ini di Kabupaten Serdang Bedagai", sebut Kapolres Sergai.Â
Lebih lanjut AKBP Ali Mahfud mengatakan bahwa selama Operasi Pekat Polres Sergai juga berhasil mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat lainnya, antara lain 5 Kasus judi dengan 8 tersangka, 67 Kasus Narkoba dengan 77 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan, 1 Kasus Pornografi dengan 6 tersangka, 17 kasus Premanisme dengan 21 tersangka.Â
Kapolres Sergai dihadapan Wakil Bupati Sergai H Adlin Tambunan, mewakili Kajari Sergai, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda kembali menyampaikan harapan, kegiatan Operasi Pekat seperti ini dapat menekan ganguan Kamtimbas memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadhan maupun menjelang hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022.Â