Mohon tunggu...
Agus Sugiarta
Agus Sugiarta Mohon Tunggu... Lainnya - Gembala Komunitas Marginal

membaca, mengamati, menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pinjaman Online: Kemudahan yang Menggoda, Risiko yang Menjebak - Panduan Tuntas agar Aman dan Bijak

10 November 2024   08:00 Diperbarui: 10 November 2024   08:28 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Pribadi

Keluar dari Jeratan Pinjol: Langkah Nyata untuk Memulihkan Finansial

Bagi mereka yang sudah terlanjur terjebak, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk membebaskan diri dari jeratan pinjol:

  • Susun Daftar Utang dan Prioritas Pembayaran: Buat daftar semua pinjaman dan prioritaskan pelunasan pinjol dengan bunga tertinggi terlebih dahulu.
  • Bicarakan Penangguhan atau Negosiasi: Beberapa pinjol resmi mungkin bersedia memberikan penangguhan atau negosiasi pembayaran. Hubungi penyedia pinjol dan jelaskan situasi Anda untuk mencari solusi.
  • Cari Dukungan Keuangan atau Konseling: Konsultasikan dengan lembaga konseling atau bantuan keuangan yang bisa membantu menyusun rencana pelunasan.
  • Laporkan Penagihan yang Melanggar: Jika terjebak dalam praktik penagihan yang kasar atau intimidatif dari pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang seperti OJK atau polisi.

Perlunya Edukasi dan Pengawasan Ketat

Pemerintah melalui OJK sudah berupaya keras dalam mengatur praktik pinjol agar tidak merugikan masyarakat. Namun, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi secara agresif. Menurut laporan World Bank tentang fintech di Asia Tenggara, pengawasan yang ketat harus diiringi dengan edukasi keuangan yang luas bagi masyarakat. Pemahaman yang baik akan risiko pinjol bisa membuat masyarakat lebih waspada dalam memilih layanan pinjaman yang tepat. (Sumber: World Bank)
(Agus Sugiarta)

Sumber Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan. "Daftar Pinjol Legal di Indonesia" - OJK
  2. Consumer Financial Protection Bureau. "Effects of Misleading Advertising in Online Lending" - CFPB
  3. Harvard Business Review. "Debt Cycle and Consumer Behavior" - Harvard
  4. World Bank. "Fintech and Financial Inclusion in Southeast Asia" - World Bank

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun