Mohon tunggu...
Agus Sukrisno
Agus Sukrisno Mohon Tunggu... Buruh - Pelajar

Menulis untuk mengingat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Diselewengkan Berjamaah, Dana BOS dan SPP Di SMAN 6 Medan Jadi Temuan

8 Mei 2023   19:31 Diperbarui: 8 Mei 2023   20:51 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dugaan korupsi dana BOS dan SPP di SMA Negeri 6 Medan menguak ke publik. Bahkan Garuda Merah Putih Community Sumut menggelar aksi demonstrasi menyoroti kasus tersebut.

Mereka menggelar aksi, Senin 8 Mei 2023 di depan Gedung SMAN 6 Medan. Dedi Harvy Syahari, Pimpinan Aksi mengatakan Inspektorat Provinsi Sumut sudah memerintahkan Kepala Sekolah dan jajaran di SMAN 6 Medan yang terlibat segera mengembalikan dana tersebut.

Setelah berorasi di sana, massa aksi bergerak ke Gedung Dinas Pendidikan Sumut Jl Cik Ditiro Medan. Di sana diketahui bahwa sejumlah pejabat di SMAN 6 Medan sedang dalam pemeriksaan Inspektorat.

Di sisi lain, Kadis Pendidikan Sumut Asren Nasution sudah memerintahkan Kepala SMAN 6 Medan berinisial SRL untuk mengembalikan dana BOS tahun 2022 yang diduga dikorupsi serta dugaan penerimaan hadiah dari sejumlah kegiatan di SMAN 6 Medan.

Melalui surat Disdik Sumut bernomor 900/2125/Subbag Keu/III/2023, Asren bahkan menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran dilakukan Kepala SMAN 6 Medan bersama Wakasek berinisial AMS, HT, AS, staf pembantu Wakasek berinisial Lin serta Penjab TU inisial DBb.

Di antaranya penerimaan hadiah pengadaan buku, konsumsi ujian, bimbingan, workshop literasi hingga pelatihan guru-guru. Total dana Rp180.986.840.

"Temuan tersebut merupakan bukti bahwa saudara belum tertib dan disiplin dalam pengelolaan dana BOS dan SPP sehingga menjadi penilaian bagi saudara," isi surat yang diteken langsung oleh Asren Nasution tersebut.

Sementara itu, Kepala SMAN 6 Medan SRL yang dikonfirmasi perihal ini, masih belum merespon pesan yang dilayangkan. Begitu juga dengan Wakasek AMS hingga berita ini dilansir belum memberi tanggapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun