Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kembali menyalahi aturan. Setelah pemilihan Kepling di Medan Timur baru-baru ini rusuh, kali ini di Kecamatan Medan Maimun.
Informasi dihimpun, Jumat 7 April 2023 Kecamatan Medan Maimun melaksanakan seleksi pengangkatan Kepling yang prosesnya dilakukan sejak dua bulan terakhir. Pada Kamis 6 April 2023, hasil seleksinya diumumkan Camat Medan Maimun Tommy Sidabalok.
Namun prosesnya ditengarai banyak melanggar Perda dan Perwal Kota Medan nomor 21 tahun 2001 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
Di antaranya Kepling yang terpilih dan diangkat Camat ternyata tidak berdomisili di lingkungannya. Bahkan berdomisili di luar Kecamatan Medan Maimun.
"Contohnya Lingkungan 2 Kelurahan Sukaraja Medan Maimun. Kepling yang diangkat domisilinya malah di Kecamatan Medan Johor," kata Ario Panggabean, warga Medan Maimun.
Kemudian Lingkungan 6 Kelurahan Sukaraja Medan Maimun. Kepling yang diangkat bernama Yusdiana berdomisili di Kecamatan Medan Kota.
"Kecamatan dan Kelurahan seolah tidak teliti menjalankan aturan. Peraturan Walikota sendiri saja dikangkangi, apalagi hak-hak kami sebagai warga," kata Ario.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kecamatan Medan Maimun ataupun Pemko Medan terkait kasus ini.Â
Namun yang pasti, kasus pengangkatan Kepling ini sudah berulangkali naik ke permukaan. Namun belum sekalipun pernah diinformasikan bahwa Pemko Medan akan menindaklanjutinya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H