Zakat adalah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, apabila sudah terpenuhi syarat kewajibannya. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat adalah ibadah yang bernilai ganda, hablum minallah (hubungan kepada Allah-mengikis cinta kepada harta secara berlebihan sehingga mencintai Allah Ta'ala di atas segalanya) dan hablumminas (hubungan kepada manusia-menolong yang berkekurangan).
Pembayaran zakat bisa dilakukan manual (mendatangi badan penyalur zakat secara langsung) atau secara online. Pembayaran zakat secara online semakin marak karena keterbatasan waktu luang yang dimiliki oleh seorang muzakki, hari-harinya dipenuhi oleh kesibukan.
Yang perlu diperhatikan dalam zakat online adalah apakah pihak penyelenggara zakat online mengetahui hukum zakat serta seluk beluknya, perhitungan zakatnya, nishab dan haulnya, apakah pihak penyelenggara mengetahui kemana saja harta zakat itu disalurkan, karena bisa jadi penyaluran tidak sesuai ketentuan syariat. jika hal tersebut dilakukan maka zakatnya tidak sah.
Para ulama membolehkan membayar zakat di luar wilayah tinggal muzakki asalkan wilayah tersebut sudah tidak membutuhkan zakat karena ekonomi yang sudah surplus. Namun apabila muzakki (pemberi zakat) mambayar zakat di luar wilayah nya, padahal di wilayah tempat tinggalnya masih kekurangan maka jumhur ulama menilai zakatnya tidak syah.
Apabila muzakki (pemberi zakat) ingin memberi sendiri kepada selain amil, tidak mengapa, dan juga tidak perlu disebutkan bahwa itu adalah zakat, asalkan sudah berniat di dalam hati, demikian ucapan Imam Nawawi seorang ulama besar madzhab Syafi'i dalam kitab Al Majmu Syarh Muhazhab.
Berikut 8 asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat menurut Surat At Taubah ayat 60:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Mualaf
- Budak
- Orang yang berhutang
- Orang yang berada di jalan Allah
- Orang yang sedang bepergian
Selain ke 8 ini, tidak sah hukumnya menerima zakat.
Kesalahan dalam penyaluran zakat berakibat tidak sahnya zakat. Dan apabila tidak sah, maka kewajiban penyelenggara zakat mengganti zakatnya muzaki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H