Mohon tunggu...
Agus Setiyanto
Agus Setiyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

"Siapa yang menunjukkan kebaikan akan mendapatkan tambahan ganjaran yang sama dengan yang mengikutinya, siapa yang menunjukkan keburukan akan mendapatkan tambahan ganjaran yang sama dengan yang mengikutinya "

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Yang Perlu Diperhatikan dalam Zakat Online agar Sah Hukumnya

14 Mei 2021   21:51 Diperbarui: 14 Mei 2021   22:28 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: balipuspanews.com)

Zakat adalah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, apabila sudah terpenuhi syarat kewajibannya. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat adalah ibadah yang bernilai ganda, hablum minallah (hubungan kepada Allah-mengikis cinta kepada harta secara berlebihan sehingga mencintai Allah Ta'ala di atas segalanya) dan hablumminas (hubungan kepada manusia-menolong yang berkekurangan).

Pembayaran zakat bisa dilakukan manual (mendatangi badan penyalur zakat secara langsung) atau secara online. Pembayaran zakat secara online semakin marak karena keterbatasan waktu luang yang dimiliki oleh seorang muzakki, hari-harinya dipenuhi oleh kesibukan.

Yang perlu diperhatikan dalam zakat online adalah apakah pihak penyelenggara zakat online mengetahui hukum zakat serta seluk beluknya, perhitungan zakatnya, nishab dan haulnya, apakah pihak penyelenggara mengetahui kemana saja harta zakat itu disalurkan, karena bisa jadi penyaluran tidak sesuai ketentuan syariat. jika hal tersebut dilakukan maka zakatnya tidak sah.

Para ulama membolehkan membayar zakat di luar wilayah tinggal muzakki asalkan wilayah tersebut sudah tidak membutuhkan zakat karena ekonomi yang sudah surplus. Namun apabila muzakki (pemberi zakat) mambayar zakat di luar wilayah nya, padahal di wilayah tempat tinggalnya masih kekurangan maka jumhur ulama menilai zakatnya tidak syah.

Apabila muzakki (pemberi zakat) ingin memberi sendiri kepada selain amil, tidak mengapa, dan juga tidak perlu disebutkan bahwa itu adalah zakat, asalkan sudah berniat di dalam hati, demikian ucapan Imam Nawawi seorang ulama besar madzhab Syafi'i dalam kitab Al Majmu Syarh Muhazhab.

Berikut 8 asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat menurut Surat At Taubah ayat 60:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil (pengelola zakat)
  • Mualaf
  • Budak
  • Orang yang berhutang
  • Orang yang berada di jalan Allah
  • Orang yang sedang bepergian

Selain ke 8 ini, tidak sah hukumnya menerima zakat.

Kesalahan dalam penyaluran zakat berakibat tidak sahnya zakat. Dan apabila tidak sah, maka kewajiban penyelenggara zakat mengganti zakatnya muzaki

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun