Mohon tunggu...
Agus Samsudrajat S
Agus Samsudrajat S Mohon Tunggu... Dosen - Membuat Tapak Jejak Dengan Berpijak Secara Bijak Dimanapun Kaki Beranjak. http://agus34drajat.wordpress.com/

Public Health, Epidemiologi, Kebijakan Kesehatan @Wilayah Timur Khatulistiwa Tapal Batas Indonesia-Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Awasi dan Pastikan Hak Anak-Anak Terpenuhi

4 Juli 2012   07:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:18 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memperingati Hari Anak Nasional (National Children's Day) 23 Juli 2012

Masalah kekerasan pada anak di Indonesia begitu meluas dan kompleks, mulai dari penelantaran anak, kekerasan anak di sekolah, sampai masalah anak bunuh diri lantaran malu karena menunggak uang sekolah, masalah banyak anak yang putus sekolah dan sebagainya. Selain karena faktor ekonomi juga disebabkan kondisi sekolah yang tidak menyenangkan, seperti kualitas belajar-mengajar yang sangat rendah dan kurikulum yang tidak sesuai pada realitas anak.

Kekerasan pada anak juga dipengaruhi oleh tayangan televisi, namun semua itu harus disikapi bijaksana oleh orang tua, seperti mengingatkan agar anak tidak banyak menonton tayangan televisi yang menayangkan kekerasan. Orang tua harus mampu menjadi contoh anak-anaknya untuk bertingkah laku positif di rumah, seperti membelikan buku-buku cerita dan sekaligus bersedia mendongeng untuk anak. Sebaliknya, orang tua jangan hanya bisa bercerita apa yang mereka nonton di televisi. Selain itu, orang tua haruslah menanamkan nilai-nilai agama yang baik kepada anak. Sayangnya program memberantas kekerasan pada anak yang dicanangkan pemerintah hingga kini belum mampu meredam atau menurunkan tindakan kekerasan pada anak. Hal itu terbukti dengan jumlah kasus yang kian tahun semakin meningkat. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan dari 5.361 kasus kekerasan pada anak yang terlaporkan ke Komnas PA sepanjang tahun 2010 hingga 2012, lebih dari 68% jenis kekerasan seksual. Sisanya merupakan bentuk kekerasan fisik (Merdeka.com, 2012). Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, prevalensi balita yang mengalami kurang gizi 17,9 persen yang terdiri dari 4,9 persen gizi buruk dan 13 persen gizi kurang. Di bidang pendidikan, menurut data Profil Anak Indonesia 2011, masih ada 8,12 persen anak usia 5-17 tahun yang berstatus tidak sekolah, dan sebesar 9,30 persen belum pernah mengecap pendidikan. Secara sosial, anak-anak Indonesia juga masih mengalami kerentanan dari berbagai tindak kekerasan, perdagangan, eksploitasi dan diskriminasi. Hasil Survei Pekerja Anak Tahun 2009 menunjukkan masih terdapat sekitar 4,1 juta anak usia 5-17 tahun yang bekerja. Sementara itu, data Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2010 menunjukkan terdapat 3,2 juta anak berusia 10-17 tahun yang bekerja, dan tersebar di seluruh provinsi (Tempo.com, 2012). Komitmen untuk memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak dan perlindungan anak yang merupakan hak asasi manusia sudah semestinya dimiliki Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Hak-hak itu antara lain hak untuk hidup, kelangsungan hidup, tumbuh-kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang sejahtera, berkualitas dan terlindungi. Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984, menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN) yang peringatannya sebaknya dilaksanakan setiap tahun. Penyelenggaraan HAN ditujukan untuk mensosialisasikan tentang hak-hak anak yang telah disepakati dunia dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. Hak-Hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut mencakup:

  • Pelayanan pendidikan dan pengajaran bermutu dalam rangka pengembangan pribadi dan semua potensi kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya;
  • Pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial;
  • Kebebasan menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
  • Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan usia, minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
  • Perlindungan dari diskriminasi, ekploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Selain anak adalah buah hati dan sesuatu yang sangat berharga, mengingatkan juga bahwa upaya untuk memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak anak telah menjadi komitmen nasional dan internasional, maka diperlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat Indonesia sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga serta orang tua dalam pemenuhan hak-hak anak (Kemenkes, 2011). Selain informasi diatas dan sembilan (9) pesan dunia untuk perlindungan anak yang pernah saya tulis untuk HAN 2011 lalu, kini ini saya akan berbagi informasi penting dan menarik tentang pertolongan pertama pada anak yang akan sangat membantu meringankan kekhawatiran para ibu, orang tua ataupun masyarakat yang saya kutip dari buku penuntun hidup sehat edisi 4 (Kemenkes RI, 2010).

Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Salam juang sehat Agus Samsudrajat S

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun