Mohon tunggu...
Agus Samsudrajat S
Agus Samsudrajat S Mohon Tunggu... Dosen - Membuat Tapak Jejak Dengan Berpijak Secara Bijak Dimanapun Kaki Beranjak. http://agus34drajat.wordpress.com/

Public Health, Epidemiologi, Kebijakan Kesehatan @Wilayah Timur Khatulistiwa Tapal Batas Indonesia-Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

40 Tahun Lebih "SKM" tanpa Payung Hukum dan Kejelasan?

25 Februari 2020   23:04 Diperbarui: 26 Februari 2020   04:56 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Payung Hukum Tenaga kesehatan. Dokpri

Maka semestinya permenkes 33/2015, dan jejak dokumen kajian kebijakan perencanaan tenaga kesehatan oleh Bappenas 2005 lalu sudah cukup menjadi bukti penegas bahwa tenaga kesmas yang dimaksud di UU Tenaga kesehatan itu adalah "SKM'.  

Tetapi ternyata tenaga kesmas versi Kemkes sendiri tidak demikian. Karena dilaman resmi bagian sumber daya kesehatan Kemkes jenis tenaga kesmas itu tidak sama persis dengan apa yang ada dalam sistem pendidikan SKM.

Masalah lain juga ada pada jabatan fungsional di Kemkes tidak ada yang dipersyaratkan hanya untuk SKM seperti tenaga kesehatan yang lain. termasuk peraturan hak dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan belum pernah ada hingga kini, meskipun sudah pernah beberapa kali diusulkan di Kementerian Kesehatan.

Karena selama ini, jabatan fungsional tenaga kesmas sesuai UU tenaga kesehatan di kemkes baik regulasi maupun implementasinya dibuka dan dipersyaratkan untuk semua jenjang pendidikan kesehatan.

Maka sungguh ironi ketika semua tenaga kesehatan selain SKM sudah diatur dan punya lahan tetap khusus profesinya sesuai pendidikan juga punya lahan tambahan yang merupakan jabfung dari ilmu ilmu yang dipelajari dan ditekuni SKM saat masa pendidikan. Sedangkan SKM sendiri hanya punya satu lahan itupun dibuat menjadi milik bersama.

Seolah-olah jenjang pendidikan SKM tidak penting dan tidak berarti bagi Kemkes. SKM dianggap tidak ada perbedaan dengan sarjana kesehatan lain. Padahal kurikulum jelas sangat berbeda dan banyak pegawai dibawah naungan Kemkes yang melanjutkan ke SKM dari jenjang diploma tiga.

Renstra Kemkes 2015-2019 yang lalu sebenarnya sempat menjadi pelipur lara bagi SKM, sebagai aktor promotif dan preventif sesuai pendidikan. Tenaga kesmas menjadi salah satu tenaga prioritas bersama lima tenaga kesehatan lain dalam rencana upaya revitalisasi puskesmas untuk memenuhi kekurangan tenaga SKM dipuskesmas versi Kemkes yang terbaru.

Tetapi ketika melihat laporan hasil Kemkes tentang kekurangan tenaga kesmas 5 tahun lalu seolah tidak ada upaya nyata yang serius menunjukan pengaruh dan perbedaan yang cukup signifikan, karena kekurangan tenaga kesmas juga masih tinggi.

Meksipun target renstra terakhir untuk mengisi kekurangan SKM masih belum juga tercapai, keanehan lain justru terlihat dalam pokok-pokok strategi rakerkesnas 2020, tidak terlihat adanya upaya untuk mencapai kinerja program yang lalu. Tetapi yang ada adalah arah strategi untuk pemenuhan tenaga kesehatan diluar prioritas renstra sebelumnya yaitu hanya ada fokus pemenuhan tenaga dokter dan perawat.

Sementara itu SKM harus tetap berkontribusi sebagi contoh yang termuat di laman Litbang Kemkes, ada penelitian riset aksi partisipatif desa sehat berdaya yang dilakukan Oleh Laksono dan tim bahwa upaya pemberdayaan SKM punya dasar kelebihan pengetahuan dan keterampilan selama pendidikan dalam memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat.

Padahal jejak digital melalui laman litbang Kemkes ditemukan sebuah penelitian mengenai potensi dan aplikasi tenaga SKM sebagai pengelola program di lingkungan Depkes oleh Bacroen Cholis tahun 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun