Mohon tunggu...
Agus Milu Susetyo
Agus Milu Susetyo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pengajar, Pendidik, Penulis, Vloger, Konten Kreator, Youtuber, Peneliti Bahasa dan Sastra

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pandangan Kritis terhadap Pelarangan TikTok untuk Jual Beli oleh Pemerintah Pusat

19 Agustus 2024   17:15 Diperbarui: 19 Agustus 2024   17:28 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pexels.com

Pada beberapa bulan terakhir di tahun 2023, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang aplikasi TikTok untuk bertransaksi jual beli di platformnya. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai praktik perdagangan di aplikasi tersebut yang dianggap belum sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan yang dianggap tidak sehat di era digital.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik online maupun offline, beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan. 

Langkah ini diambil untuk melindungi pedagang lokal dan pasar tradisional dari praktik harga predator yang sering dilakukan di platform media sosial. Kebijakan ini segera diberlakukan dan secara khusus berdampak pada TikTok, yang merupakan platform media sosial terpopuler di Indonesia dengan 125 juta pengguna aktif bulanan.

TikTok, yang telah menjadi pemain utama dalam sektor e-commerce dengan fitur TikTok Shop-nya, terpaksa menghentikan layanan transaksi jual beli langsung di platformnya di Indonesia. Keputusan ini mempengaruhi sekitar enam juta penjual dan tujuh juta kreator yang bergantung pada TikTok Shop untuk pendapatan mereka.

Pemerintah juga memperketat regulasi dengan menetapkan harga minimum untuk barang-barang tertentu yang dibeli langsung dari luar negeri, serta memastikan semua produk yang dijual memenuhi standar lokal. Keputusan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan pelaku usaha, dengan beberapa mendukung perlindungan bagi pasar tradisional, sementara yang lain merasa kebijakan ini akan menyulitkan penjual yang mengandalkan platform digital untuk menjual produk mereka.

Sumber gambar: freepik.com
Sumber gambar: freepik.com

Secara keseluruhan, pemberitaan ini menampilkan wacana kompleks yang mencakup perlindungan ekonomi lokal, dampak sosial dari kebijakan publik, serta dinamika globalisasi dan politik kebijakan teknologi. Pendekatan pemerintah Indonesia untuk melarang transaksi jual beli di platform seperti TikTok mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan pasar domestik dan tuntutan globalisasi ekonomi digital.

Berdasarkan riset yang telah dilakukan diketahui Pemberitaan mengenai pelarangan TikTok oleh pemerintah telah memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang kecil menengah.

Sebelum adanya TikTok, terutama dengan fitur shop-nya, para pedagang ini menikmati omzet harian yang stabil dan memperoleh keuntungan yang cukup besar dari setiap transaksi yang mereka lakukan. TikTok memberikan mereka sebuah platform tambahan yang memungkinkan mereka untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dengan mudah, berkat fitur-fitur yang mendukung promosi dan penjualan produk secara langsung di aplikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun