Lumajang, 18 Agustus 2023, KKN Universitas Muhammadiyah Jember (UNMUH Jember) kelompok 20 mengadakan sosialisasi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SH (Sertifikat Halal) UMKM di Desa Karanglo, Kecamata Kunir yang bertepatan di Aula milik Kepala Desa (Bapak. Abdul Rohim). NIB dan SH harus dimiliki oleh para pelaku usaha sebagai bukti pengakuan cara resmi secara hukum atas keberlagsungan usaha yang dijalankan.
Acara ini dihadiri oleh kepala desa, kepala dusun, rukun warga dan rukun tetangga serta warga sekitar pelaku usaha UMKM. Dusun yang terlibat pada sosialisasi tersebut adalah dusun Sidomulyo, Wringin Anom, Sumber Pudak. Mahasiswa KKN kelompok 20 mengadakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut hasil observasi yang telah dilakukan kondisi perekonomian UMKM di Desa Karanglo. Menurut wawancara kepada kepala desa setempat, Abdul Rohim, “desa Karanglo adalah desa dengan kondisi perekomonian menengah ke bawah dan UMKM yang ada masih dapat tahap berkembang”.
Selain itu, kegiatan ini sebagai kontribusi nyata pengabdian kepada desa mitra. Dalam kegiatan ini mahasiswa KKN membantu sekaligus melakukan pendampingan Proses Registrasi dan Penerbitan NIB dan SH yang dilakukan dengan mendaftarkan identitas pelaku usaha menggunakan NIK yang sudah tercatat dengan e-KTP pusat untuk kemudian dibuatkan akun OSS RBA, dimana nantinya website OSS RBA lah yang akan memberikan akses untuk penerbitan NIB oleh Lembaga OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Warga di lokasi KKN menurut mereka (mahasiswa KKN) perlu diimbau dan dikenalkan dengan NIB dan SH. Ada beberapa keuntungan yang didapat ketika sudah memiliki NIB antara lain (a) memudahkan pengurusan perizinan-perizinan usaha berikutnya, (b) memudahkan investor untuk proses investasi yang lebih cepat, (c) membantu pemerintah untuk memonitoring dan mengumpulkan data tentang berbagai bisnis yang beroperasi di Indonesia, (d) memutus birokrasi yang berbelit dan (e) menjadi bukti legalitas sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sementera itu, adanya sertifikat halal nanti akan membuktikan bahwa produk UMKM yang di Kelola bisa dikonsumsi umat muslim sesuai dengan ajaran agama mereka, terlebih di lokasi KKN mayoritas beragama Islam. Selain itu, adanya SH merupakan suatu usaha mereka (mahasiswa KKN) untuk meningkatkan: (a) jangkauan pemasaran produk, (b) kepercayaan konsumen, (c) dan proses regulasi dan hukum.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara kepada warga setempat, UMKM di Desa Karanglo sebagai pendongkrak ekonomi masih belum berjalan dengan optimal dikarenakan cakupan pemasaran yang kurang luas. Oleh karena itu bapak Kepala Desa berpesan pada mahasiswa KKN kelompok 20 yakni “ Kami Menyampaikan pada Mahasiswa KKN kelompok 20 untuk bisa mengembangkan usaha yang ada di Desa Karanglo ”. Maka dari itu dengan diadakannya kegiatan ini para pelaku usaha di Desa Karanglo dapat meningkatkan kesadaran agar mendaftarkan usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal (SH).
Mahasiswa KKN Kelompok 20 dalam kegiatan yang dilakukan malam hari ini, menjelaskan bahwasannya kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan banyaknya jumlah UMKM di Desa Karanglo yang belum memiliki Sertifikat NIB dan SH yang belum terdaftar pada website resmi OSS RBA, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa UMKM tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum atas aspek legalitas operasional dan administratif usaha mikro kecil dan menengah yang dijalankan.
Dengan berberkal ilmu yang didapatkan melalui pelatihan dan sosialisasi pengetahuan umum mengenai aspek legalitas usaha dan juga tahapan dalam penerbitan NIB yang disampaikan oleh Bapak sebagai narasumber perwakilan sukarelawan yang diutus oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat pembekalan KKN. Mahasiswa KKN UNMUH Jember berhasil mendaftarkan 2 UMKM Desa Karanglo dalam membantu proses penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikasi Halal.
Diharapkan dengan adanya pendampingan dalam membantu proses registrasi Nomor Induk Berusaha dan Sertifikasi Halal, akan memantik para pelaku usaha mikro kecil yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan usaha guna memperoleh pengakuan usaha dimata hukum dengan mendata usaha dan menerbitkan sertifikat atas legalitas usaha secara operasional dan administratif.
Dan nantinya para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usaha masing-masing melalui website resmi OSS RBA yang dilakukan secara mandiri, kemudahan akses dan persyaratan pendaftaran akan sangat membantu para pelaku UMKM untuk sesegera mungkin mendapatkan legalitas usaha. Dengan begitu program besar yang sedang digaungkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK perihal melegalkan UMKM yakni dengan mempermudah Proses izin usaha akan terbantu.