Mohon tunggu...
Agus Aprianto S.E
Agus Aprianto S.E Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Menggunakan Aturan Adat sebagai Jembatan Restorative Justice

22 Desember 2022   08:15 Diperbarui: 22 Desember 2022   08:19 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terjadinya suatu perilaku menyimpang di tengah masyarakat sebenarnya juga tidak terlepas dari pengaruh masyarakat itu sendiri. Banyak penelitian yang dilakukan bahwa konflik hukum yang dilakukan oleh anggota masyarakat juga dapat dipengaruhi lingkungan masyarakat itu sendiri, misalnya pergaulan bebas, teman-teman yang nakal serta kurangnya pengawasan dari orang tua dan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, memanfaatkan aturan adat yang berlaku di tengah masyarakat dapat menjadi salah satu jalan restorative justice yang bisa diambil oleh pembimbing kemasyarakatan. Jika penerapannya bisa dilakukan secara maksimal, bukan tidak mungkin aturan adat bisa membantu lembaga hukum dalam mewujudkan keadilan restoratif di Indonesia. Pembimbing kemasyarakatan dapat menjadikan aturan adat sebagai penyelesaian suatu konflik yang terjadi dalam masyarakat sebelum membawanya ke jalur hukum

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat. Meskipun saat ini kita sudah hidup di zaman modern, nyatanya hukum adat di berbagai daerah di Indonesia masih banyak diterapkan bahkan memiliki undang-undang khusus. Sehingga, menempuh jalur ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang kuat bagi para Pembimbing kemasyarakatan untuk mewujudkan keadilan restoratif bagi orang-orang yang berkonflik dengan hukum

Namun, tentunya tidak semua jenis tindakan pidana bisa diselesaikan dengan menggunakan aturan adat, terutama tindakan pidana berat. Disinilah peranan pembimbing kemasyarakatan diperlukan.

Pembimbing kemasyarakatan perlu mengetahui jenis-jenis sengketa atau perselisihan apa saja yang bisa diselesaikan dengan menggunakan aturan adat. Setelah itu, Pembimbing kemasyarakatan bisa melakukan tugasnya untuk mendampingi, membimbing, membina hingga mengawasi klien mereka selama proses peradilan maupun di luar proses peradilan.

Seperti yang diketahui bahwa keadilan restoratif merupakan bentuk dari kepedulian negara terhadap para pelaku kejahatan yang selama ini mendapatkan pandangan dan stigma buruk dari lingkungan masyarakat. Bahwa peradilan destructive yang selama ini dijalankan tidak terbukti bisa menghasilkan efek jera terhadap pelaku kejahatan. 

Sebaliknya, justru membuat pelaku kejahatan kembali mengulangi kejahatan yang sama dengan alasan tidak diterima dengan baik di lingkungan tempatnya kembali setelah menjalani masa tahanan. Lebih dari itu, mantan narapidana kerap mengalami gangguan mental yang hebat akibat perlakuan buruk yang diterimanya di masyarakat. Belum lagi kerugian yang dialami oleh pihak keluarga pelaku, seperti hilangnya nama baik dan timbulnya perspektif negatif dari lingkungan sekitar terhadap anggota keluarga secara keseluruhan

Pembimbing Kemasyarakatan adalah lembaga yang berperan penting dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi semua orang yang berkonflik dengan hukum, termasuk dengan memanfaatkan aturan adat yang berlaku di daerah konflik. Pembimbing kemasyarakatan dapat bekerjasama dengan pengurus adat daerah setempat untuk melakukan Pembimbingan terhadap pelaku kejahatan. 

Apabila kejahatan yang dilakukannya termasuk ke dalam kategori sengketa ringan seperti perselisihan dalam rumah tangga, pencurian ringan, fitnah, hasut, pencemaran nama baik, pencurian ternak, pertanian, hutan dan konflik lainnya yang masuk dalam kategori konflik ringan maka Pembimbing kemasyarakatan dapat mengarahkan penyelesaian konflik melalui jalur hukum adat

Jalur hukum adat dapat membuka ruang kepada pihak korban dan pelaku tindak pidana untuk duduk bersama menyelesaikan konflik yang terjadi antara keduanya untuk mencapai upaya damai. Apalagi jika pelaku tindak pidana merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Maka, peradilan dengan upaya damai melalui aturan adat bisa dipertimbangkan.

Sejatinya tidak semua tindak pidana harus diselesaikan secara hukum, terdapat beberapa konflik ringan yang hanya memerlukan pendekatan masyarakat dalam penyelesaiannya. Pembimbing kemasyarakatan selaku yang berperan penting dalam hal ini perlu memanfaatkan aturan adat di daerah dengan sebaik-baiknya agar hukum dapat dijalankan dengan seadil-adilnya namun tetap memperjuangkan keadilan restoratif bagi semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun