- KAPOLRI ( Kepala Polisi Republik Indonesia) mengumumkan kepada seluruh anggota polri dan masyarakat bahwa penilangan yang mulai di lakukan di tahun 2022 ini tidak boleh dilakukan secara manual.
- Peniadaan penilangan secara manual ini dilakukan untuk melakukan uji coba tilang elektronik yang bisa langsung memproses pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor sehingga bisa langsung . fitur yang terdapat pada E-TLE juga meupakan teknologi canggir yang sudah di lengkapi juga dengan sistem AI yang memudahkan para petugas kepolisian untuk menindak lanjut pelanggaran yang di lakukan pengendara kendaraan bermotor.
- Di area karesidenan surakarta sendiri teknologi E-TLE sudah di uji coba di berbagai daerah mulai dari sukoharjo hingga boyolali. Namun kendati demikian banyak pengendara kendaraan bermotor khususnya di desa-desa merasa kurang baik, " masak Cuma mau cari rumput di ladang dekat rumah harus pakai helm, buat repot saja " ujar ucok 26 oktober 2022
- Banyak masyarakat yang pro dan contra mengenai E-TLE ini pasalnya baik yang menjual kendaraan yang masih atas nama pemilik lama sehingga jika terkena E-TLE maka surat email pelanggaran dan denda akan dikirim ke pemilik lama walaupun pemilik lama sudah menjual kendaraanya tersebut.
- Masyarat khususnya di pedesaan pastinya akan awam ketika mengurus hak kepemilikan kendaraan bermotor namun di sisi lain jika tidak di urus pastinya akan sering mendapatkan surat cinta (surat tilang) dari kepolisian tersebut maka kepolisian juga akan mengadakan sosialisasi di berbagai tempat mengenai E-TLE supaya masyarakat juga lebih bisa menaati peraturan lalu lintas ini.
- Peniadaan tilang secara manual ini juga bertujuan untuk membuat masyarakat lebih menaati peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir terjadinya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengendara dalam berkendara sehingga akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain. " masyarakat kita ini mas kalau ga di berlakukan tilang secara elektronik maka tidak akan ada kesadaran tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas dalam berkendara, kalaupun dia di tilang secara manual bisa melawan atau bahkan kabur tapi kalau tilang secara elektronik ini kan dia langsung terfoto oleh kamera mas sehingga kepolisian lebih mudah untuk menindak lanjuti " ujar jalu 26 oktober 2022
- Kita akan melaksanakan sosialisasi mengenai E-TLE pada akhir bulan oktober 2022 tepatnya pada tanggal 28-30 oktober 2022 di berbagai tempat, khususnya di kecamatan dan kelurahan yang banyak dengan anak yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah " ujar jalu pada 26 oktober 2022.
- Polresta surakarta juga menyebutkan bahwa untuk sementara ini E-TLE sudah tersebar di beberapa titik yang secara terus menerus akan berjalan sesuai dengan mobile patroli. ETLE ini dapat mendeteksi beberapa pelanggaran ketika berlalu lintas mulai dari plat nomor atau pajak yang sudah mati, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, lampu utama mati untuk kendaraan roda dua, dan bermain handphone ketika berkendara.
- Semoga saja dengan adanya teknologi E-TLE dan juga kegiatan sosialisasi yang sedang di lakukan masyarakat akan menjadi lebih sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara sehingga dapat meminimalisir angka terjadinya kecelakaan khususnya di area karesidenan surakarta yang tinggi ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!