Cerita kerjasama dengan ACC dimulai pada saat saya melakukan pembelian unit mobil avanza tahun 2011 melalui ACC Fatmawati untuk jangka waktu 2 tahun, tepatnya Januari 2011 s/d Desember 2013.
Selama jangka waktu s.d bulan Oktober 2013 semua berjalan lancar, dimana saya memperoleh hak saya dan begitupun kewajiban tiap bulan saya penuhi.
Pada bulan Oktober 2013 tersebut saya mendapatkan tawaran program refinancing oleh ACC untuk ke-3 kalinya, setelah pertimbangan beberapa waktu akhirnya saya memutuskan untuk mengambil program tersebut.
Sesuai informasi salah seorang sales bernama Marma dari ACC TB Simatupang menemui di kantor untuk memproses refinancing dengan jaminan unit mobil yang sama. Setelah dilakukan re-appraisal dan melengkapi dokumen, proses tersebut dinyatakan disetujui pada bulan Nopember 2013.
Pada awal Desember 2013 saya diwajibkan melunasi sisa outstanding fasilitas kredit ACC yang lama dimana tinggal 1x angsuran, dan kewajiban tersebut saya selesaikan. setelah pelunasan fasilitas awal tersebut, fasilitas refinancing dicairkan pada bulan yang sama.
sesuai standar kewajaran proses kontrak / perjanjian kerjasama pembiayaan kredit, saya selayaknya mendapatkan salinan PK/Kontrak yang sudah ditandatangani berikut polis asuransi mobil yang menjadi jaminan, sebab seluruh kewajiban syarat penandatanganan serta pencairan fasilitas kredit telah saya bayar lunas.
Namun salinan PK/kontrak serta polis tersebut sampai dengan pertengahan Januari 2014 tidak juga saya terima, saya menjadi bingung karena mendekati masa jatuh tempo pembayaran ke-2 tapi saya tidak memiliki nomor kontrak untuk melakukan pembayaran melalui ATM Bank. Setelah berulangkali menghubungi sales Marma & kantor ACC TB Simatupang saya mendapat jawaban bahwa dokumen masih proses pengiriman maksimal 20 hari kerja setelah pencairan. Saya hanya mendapatkan informasi nomor kontrak melalui SMS 222.
Sesuai tanggal pencairan yaitu pertengahan Desember 2013, seharusnya dokumen tersebut sudah sampai kepada saya (debitur). Pada pertengahan Februari 2014 saya kembali mencoba kontak kepada sales Marma namun tidak ada respon, saya kontak ke ACC TB Simatupang mendapatkan jawaban yang sama dengan bulan sebelumnya.
Atas kejadian tersebut saya selaku debitur merasa dirugikan dan diabaikan hak-hak saya oleh ACC, urusan saya terkait asuransi pun menjadi rumit karena tidak pegang dokumentasi.
Untuk ACC tolong baca & pahami lagi UU 8 th 1999. Saya tunggu respon dari pihak ACC, siapapun yang merasa peduli dengan konsumennya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H