Untuk jumlah denda yang tercantum pada UU No. 4 Tahun 1984 kemungkinan akan mengalami peninjauan ulang, mengingat UU tersebut diterbitkan 37 tahun silam dan ditanda tangani Presiden Soeharto. Ketentuan pidana tersebut diterapkan karena para pelanggarnya dikategorikan menghalang-halangi pelaksanaan penaggulangan wabah penyakit menular yang dilakukan oleh Pemerintah.
Saya pribadi yang saat ini berprofesi sebagai pendidik "sangat rindu" mendapatkan kesempatan emas ini. Kerinduan ini beralasan karena saya dan kita semua tentu mempunyai harapan yang sama agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
Saya percaya Pemerintah Republik Indonesia sudah berusaha melakukan usaha-usaha terbaiknya bagi seluruh warga negaranya. Dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan vaksinasi ini.
Saat ini Kementerian Kesehatan memperluas cakupan para penerima vaksin Covid-19, dimana kaum lansia di atas 60 tahun, kaum komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui pun boleh menerima vaksin Covid-19 ini dengan persyaratan khusus, yang wajib didahului dengan pemeriksaaan riwayat kesehatannya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mulai diberlakukan per 11 Februari 2021.
Yuk ramai-ramai ikut program Vaksinasi Covid-19!
Banjarmasin, 14 Februari 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H