Mohon tunggu...
Agus Puguh Santosa
Agus Puguh Santosa Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Indonesia

Menulis adalah jalan mengenal sesama dan semesta.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Antara Ikut Vaksinasi, Mendapat Sanksi, dan Membayar Denda: "Pilih yang Mana?"

14 Februari 2021   16:48 Diperbarui: 17 Februari 2021   23:36 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi Sebagai yang Pertama Menerima Vaksinasi Covid-19 (Sumber foto: liputan6.com)

Sabtu, 13 Februari 2021 Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disesase, seperti dirilis KOMPAS.com.

Dengan kelahiran Perpres terbaru ini, genderang perang terhadap pandemi Covid-19 kian ditabuh nyaring. Tujuannya sudah jelas, untuk sesegera mungkin mengakhiri pandemi ini. Sebagai warga negara yang baik, saya secara pribadi sangat mendukungnya dan berharap dapat segera menerima undangan vaksinasi Covid-19.

Ketentuan Mengenai Sanksi, Denda, dan Santunan

Menurut Perpres terbaru ini, dalam pasal 13A poin (1) disebutkan bahwa yang melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin Covid-19 adalah Kementerian Kesehatan, yang disusul "kewajiban" mengikuti vaksinasi bagi semua warga negara yang ditegaskan pada poin berikutnya. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban ini adalah warga masyarakat yang dinilai "tidak memenuhi kriteria" penerima vaksin.

Masih pada pasal yang sama dicantumkan "sanksi administratif" yang harus diterima apabila sebagai warga negara kita tidak bersedia divaksin. Adapun secara lebih rinci disebutkan perihal sanksi administratif yang meliputi: penundaan atau perhentian pemberian jamsos atau bansos yang sudah bergulir selama ini, penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan, dan atau denda.

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 dan diundangkan sehari sesudahnya ini menyebutkan bahwa sanksi administratif dilakukan oleh pihak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Jika dibaca lebih lanjut, pada pasal selanjutnya (pasal 13B) juga dikatakan bahwa sanksi administratif yang sudah dijelaskan sebelumnya, mereka yang sudah mendapatkan undangan vaksinasi namun tidak bersedia menjalaninya juga bisa dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan tentang wabah penyakit menular.

Pasal ini bila dicermati lebih jauh dapat menjadi penegasan bahwa program vaksinasi ini "wajib" bagi setiap warga negara yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Sedangkan bilamana pasca vaksinasi terdapat warga negara yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia, maka Pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan catat atau santunan kematian; yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan ini dijelaskan secara runut pada pasal 15A dan 15B Perpres ini.

Ancaman Pidana dalam UU Tentang Wabah Penyakit Menular

Sedangkan bila kita simak ada yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 disebutkan tentang ketentuan pidana yang akan diterapkan; yang meliputi ancaman pidana penjara atau sejumlah denda. Jumlah lama kurungan bagi warga negara yang sengaja menolak vaksinasi adalah selama-lamanya 1 tahun; sedangkan bagi mereka yang melakukannya karena kealpaan, maka dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun