Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Ternyata para pembuat konten hoaks di beragam media yang ada saat ini dapat diancam dengan sanksi pidana seperti ditegaskan dalam berbagai aturan di atas. Untuk itu saya mengajak kita semua untuk selalu berhati-hati saat akan menulis, meskipun itu hanya sekedar menulis opini di media sosial.
Semakin mendalam Anda membuat ulasan berdasarkan aneka sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka bersiap-siaplah jika sewaktu-waktu Anda dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ITE di atas.
Untuk itu selalu biasakan diri melakukan verifikasi berita sebelum menuliskannya kembali dalam bentuk analisa atau opini. Sebab jika tidak berhati-hati, tulisan kita bisa terpeleset dan akhirnya jatuh ke jurang hoaks yang dalam!
Banjarmasin, 5 Februari 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H