Mohon tunggu...
Agung Yoga Asmoro
Agung Yoga Asmoro Mohon Tunggu... Dosen - Conquer yourself rather than the world

Aku tidak peduli diberi kesusahan atau kesenangan, karena aku tidak tahu mana yang lebih baik dari keduanya, agar aku dapat lebih bertakwa kepada Allah

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Pariwisata dan IPOLEKSOSBUDHANKAM

14 Juni 2020   16:16 Diperbarui: 14 Juni 2020   16:18 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini sekedar corat coret, untuk kepariwisataan Indonesia, seandainya masa pandemi covid-19 berakhir.

Selama ini pariwisata Indonesia seringkali hanya dianggap sebagai “barang dagangan” yang diobral dengan harga yang murah, padahal pariwisata secara realita adalah satu arena dimana pertarungan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan berlangsung.

Tercatat bahwa pemegang paspor dari 170 jurisdiksi bebas melenggang masuk ke Indonesia dengan durasi singgah selama 30 hari. Terekam pula ada lebih dari 16,1 juta orang asing yang masuk ke Indonesia pada tahun 2019 lalu.

Makin maraknya perjalanan manusia antar negara dari tahun ke tahun tentu juga membawa gagasan dan cara pandang bernegaranya masing-masing.

Pancasila sebagai satu sistem nilai negara tanpa sadar berada dalam satu tekanan yang amat besar. Interaksi dan intensitas komunikasi antar manusia yang terjalin dari kepariwisataan memungkinkan terciptanya hal itu.

Tanpa adanya pemahaman yang kuat terhadap Pancasila, warga negara Indonesia akan mudah mengadopsi ideologi-ideologi dari luar yang sebenarnya tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Implikasinya, nasionalisme luntur dan kecintaan terhadap bangsa ini menjadi kendor.

Kebijakan politik luar negeri Indonesia menganut politik luar negeri bebas-aktif. Bebas berarti tidak terikat kepada suatu kelompok/blok tertentu. Sementara aktif, berarti aktif dalam mengembangkan kerjasama internasional dengan negara-negara lain.

Hal ini tentu adalah keluaran logis dari nilai-nilai bangsa yang tercantum pada UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia.

Adalah ironis, jika kebijakan politik luar negeri yang seharusnya ideal ini namun secara implementatif tidak bisa dikatakan memenuhi nilai berkeadilan. Tidak perlu jauh-jauh untuk melihat fakta ini.

Pada rekam data dapat kita lihat bersama bahwa Indonesia membuka pintu sebebas-bebasnya kepada pemegang paspor dari 170 jurisdiksi. Mereka-mereka ini (wisatawan) tidak perlu repot-repot mengurus visa untuk datang ke negara kita. Pintu kita terbuka lebar untuk mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun