Mohon tunggu...
RM AgungYudistira
RM AgungYudistira Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang masih banyak kurangnya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keharmonian Sistem Multipartai dengan Keberagaman di Indonesia

9 April 2020   22:21 Diperbarui: 9 April 2020   23:27 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah sistem politik  terdapat sebuah sub sistem salah satu sub sistem tersebut adalah partai politik. Jika kita melihat dalam undang undang nomer 2 tahun 2008 tentang partai politik, mendifinisikan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak, Juga cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Carl J. Friedrich dalam bukunya constitutional government and democracy menjelaskan bahwa partai politik adalah partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.

Di Indonesia sendiri jika dilihat dari kegiatan perpolitikannya terdiri dari berbagai partai. Hal ini, sesusai karena Indonesia sendiri menggunakan sistem multipartai. Penerapan dari Sistem multipartai ini sendiri mungkin tidak tertuang secara langsung dalam konstitusi tetapi pada pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Dari pasal tersebut secara implisit mengartikan  bahwa Indonesia menganut sistem multi partai karena pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih berasal dari usulan partai politik atau gabungan partai politik. Kata yang disorotin dalam pasal ini tentunya "gabungan partai poltitik" yang memiliki arti paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan presiden untuk bersaing dengan calon lainnya yang diusung oleh partai politik lain. Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam sebuah pemilihan presiden dan wakil presiden didalamnya terdapat paling sedikit tiga partai politik.

Hal ini juga tentunya sangat berlawanan dengan negara-negara yang menggunakan ideologi seperti komunis yang mana dalam negara tersebut hanya terdapat satu partai. Maupun tidak sama juga dengan kebanyakan negara yang menggunakan sistem anglo-saxon. Amerika sebagai contohnya menggunakan sistem dwipartai. Jika dihubungkan dengan dengan sistem pemilihan amerika menggunakan sistem FPTP (first-pass-the-post), atau biasa juga disebut WTA (winner-takes-all). Hal ini juga menjadikan hanya dua partai yang dominan dalam  perpolitikan di negera amerika.

Jika dilihat daari keberagaman, masyrakat yang ada di indonesia terdiri dari baik agama, ras, etnis, yang berbeda-beda. karena keberagaman ini pula nantinya didalam masyrakat memunculkan berbagai subjektivitas yang bermacam-macam pula. subjektivitas ini akan melahirkan sebuah pandangan dalam memahami keadaan sekitar. dalam keberagaman Indonesia ini tentunya sistem Multi partai ini terasa lebih cocok digunakan di dalam perpolitikan Indonesia. hal ini karena keberagaman masyarakat yang ada si Indonesia itu pula. karena keberagaman itu juga menimbulkan berbagai macam aspirasi-aspirasi yang ada sehingga aspirasi ini dapat di akomodir dengan baik oleh partai partai yang ada. Jika Indonesia menggunakan sistem dwipartai itu akan semakin menyempitkan dari keberagaman aspirasi yang ada didalam masyrakat itu sendiri. Hal ini juga akan menjadi sangat berbahaya ketika jurang pemisah antara dua golongan akan semakin dalam. Contohnya Jurang antara pihak islamis-konservatif dengan pihak progresif tentu akan semakin dalam dan bisa dengan mudah menimbulkan pergesekan yang lebih kompleks pula. Partai yang banyak ini pula akan menimbulkan efek yang baik dalam monitoring dan menjadikan semakin kuatnya monitoring yang dilakukan dari berbagai pihak oposisi dalam keragaman partai agar pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun