Tanggung gugat pemerintah merupakan konsep dimana pemerintah memiliki tanggung jawab penih atas perbuatan hukum sebagai organ dan atau badan negara, tanggung gugat ini didasari oleh Tanggung jawab yang merupakan suatu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (dapat dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, jika terjadi sesuatu) dengan menerima pembebanan, sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain. Pemberian wewenang yang ada pada tindakan pemerintah menjadi konsekuensi untuk pemegang kekuasaan jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
Pejabat pemerintah sebagai otoritas pemegang kekuasaan dalam pemerintahan memiliki tanggungjawa yang meliputi tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pribadi. Tanggungjawab jabatan berkaitan dengan legalitas atau keabsahan tindak pemerintahan melalui pendekatan kekuasaan pemerintahan. Sedangkan tanggungjawab pribadi berkaitan dengan adanya pendekatan fungsionaris dalam hukum administrasi sebagai bentuk maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service.
Dalam konteks peretasan yang dilakukan oleh hacker pada data nasional PDN dibawah naungan kementerian kominfo maka jelas pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi data nasional yang dimiliki oleh warga negara ketentuan ini diatur dalam UU No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang secara garis besar menempatkan data pribadi masyarakat sebagai sesuatu yang bersifat tertutup dan rahasia sehingga akses terhadap kebutuhan data menjadi sangat penting dan dikaitkan dengan kebutuhan-kebutuhan data tertentu
Adapun akibat yang ditimbulkan dari adanya peretasan data PDN kementerian kominfo menyebabkan terganggunya beberapa layanan public yang berdampak lansung pada masyarakat, selain itu adanya potensi jual beli data pribadi di dalam situs-situs tertentu yang berpotensi akan mengancam perlindungan dan privasi pribadi masyarakat dari gangguan kemungkinan kejahatan, sehingga jika dikatkan dengan konsep tanggung gugat pemerintah, maka pemerintah bertanggung jawab atas kelalalian dalam pengelolaan system dan pembangunan system secure yang tidak memadai
Sudikno Mertokusomodalam menjelaskan batas negara dapat dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat, yaitu untuk mengetahui bahwa pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum perlu diketahui terlebih apakah negara memiliki kekuasaan dan kewajiban. Artinya, negara sebagai badan hukum bagi penjelmaan kesatuan bangsa. Maka negara sebagai subjek hukum yang bukan merupakan orang dan sebagai subjek hukum. Badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum dari pada oragannya. Maksud dari "organ" adalah dalam arti ketatanegaraan menurut Kranenburg. Bilamana perbuatan melawan hukum dilakukan oleh badan hukum dilakukan pada lingkungan tugasnya.
Istilah onrechtmatige overheidsdaad sering diterjemahkan merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Yang mana terjemahan "overhead" dimaknai sebagai penguasa sedangkan "overheidsdaad" dimaknai sebagai tindakan penguasa. Mengenai hal tersebut, dapatlah dikatakan bahwa negara dapat sebagai pihak yang bertanggunggugat. Maka secara umum onrechtmatige overheidsdaad sebenarnya lebih umum diterjemahkan dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah. Terjemahan tersebut lebih tepat karena melihat sisi hukum dalam kesatuan istilah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H