Agenda tahunan yang kadang membuat bingung. Pasalnya sudah bayar  pajak dan diminta  pelaporannya secara online. Ini  membuat ribet. Biasanya pagi instansi pemerintah sudah ada yang jadi tukang lapor ke dinas pajak pratama.Â
Ada masalah tak bisa melaporkan maka datang saja ke kantor pajak yang berada di tingkat kabupaten. Bila demikian maka harus kesitu untuk minta penjelasan.Â
Percayalah  akan dilayani dengan baik soal yang kita hadapi. Urusan pajak memang demikian jangan sampai malah kita didatangi petugas ke rumah.  Lain hal soal pajak bumi (PBB) yang biasanya kepala dukuh yang datang.Â
Soal pengisian djp online sudah ada aplikasi. Tinggal ketik saja djp online di google. Tinggal masukkan nomer pajak. Sandi biasanya sudah dikasih. Tinggal klik. sudah oke. Tinggal cetak.
Pelaporan pajak penghasilan perseorngan juga pelaporan tahunan. Ada aplikasi yang bisa dilaporkan lewat djp online. Yang kadang harus ke kantor itu bila Efin kita ketlisut atau hilang. Maka kita minta data kesana. Atau diisi dengan model tanpa ngisi. Lewat gambar kita. Ya tinggal ikuti apa yang ada di aplikasi djp.Â
Terasa memang sekilas ribet, Karena harus mengisikan form yang ada. Bagi mereka yang jadi pimpinan atau minta tolong yang biasa membuatkan pelaporan ini. Tinggal memasukkan nominal penghasilannya disesuaikan dengan form-nya. Ada model yang berpenghasilan diatas 68 juta dan dibawhnya.Â
Untuk mengisi alangkah baik jangan hilangkan Efin sebagai pasword-nya. Dan bila tak ingat atau hilang datang saja ke dinas pajak pratama. Minta direset paswordnya. Untuk membuat pelaporannya. Oke.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI