Membaca ‘thread’ atau posting yang sudah menjadi viral di internet perihal penumpang pesawat Lion Air yang melihat seorang ibu membawa anak masuk ke kokpit (yang ternyata adalah keluarganya) dan ibu ini mempertanyakan ke crew perihal perartuan apakah boleh kokpit pesawat dikunjungi penumpang. Karena tidak puas dengan jawaban crew bahkan tidak puas dengan jawaban captain pesawat itu sendiri, maka ibu ini membuat posting lengkap dengan foto situasi yang akhirnya menjadi viral medsos yang ramai.
Karena saya pernah bekerja di dunia penerbangan selama kurang lebih 23 tahun, jadi ingin memberikan pandangan terhadap kondisi yang memang belum benar-benar dimengerti oleh masyarakat banyak. Pertanyaan ibu tersebut adalah, “Bolehkan penumpang masuk ke kokpit pesawat selama waktu pesawat terbang?”
Nah sekarang yang mesti diketahui adalah landasan hukum penerbangan ada 3:
- ICAO : Internasional Civil Aviation Organization
- CASR: Civil Aviation Safety Regulation
- BOM: Basic Operation Manual
Singkatnya: Dunia mengeluarkan peraturan penerbangan secara umum melalui ICAO. Lalu masing-masing Negara mengadopsi peraturan tersebut dan disesuaikan dengan kondisi negara setempat melalui CASR. Kemudian masing-masing Operator/Maskapai Penerbangan mengadopsi CASR untuk diterapkan dalam peraturan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi maskapai melalui BOM Maskapai.
Jadi kalau ada pernyataan: Peraturan di Maskapai Amerika tidak membolehkan siapapun penumpang masuk ke kokpit (diatur oleh FAA). Nah, sangat bisa terjadi ada pengecualian (hal-hal khusus) yang kemudian dalam beberapa syarat salah satu maskapai Indonesia membolehkannya (diatur oleh CASR). Mengapa? Karena masing-masing maskapai membuat BOM yang tentu saja selalu ‘me-refer’ kepada aturan di atasnya, CASR dan ICAO. Amerika mempunyai FAA dan Indonesia mempunyai CASR.
Namun ada fase dimana ruang kokpit tidak dapat diinterupsi (apalagi ada yang masuk), memanggil kokpit melalui interphone saja tidak diperbolehkan kecuali hal-hal urgent yang menyangkut prosedur keselamatan. Fase tersebut adalah:
- Pada saat pesawat sudah bergerak menuju ke landasan pacu.
- Pada saat pesawat take-off sampai mencapai ketinggian 10.000 kaki (atau lampu kenakan sabuk pengaman sudah dipadamkan)
- Pada saat pesawat sudah approach untuk landing (lampu tanda kenakan sabuk pengaman menyala untuk landing) Sampai pesawat berhenti setelah mendarat.
Di luar fase tersebut, yaitu selama penerbangan, apakah penumpang boleh masuk ke kokpit?
Di dalam ICAO dituliskan:
2.2.-2.4. Timely and effective communication between the cabin and flight crew is important. Although “sterile cockpit” (Federal Aviation Regulations FAR 121.542) is helpful, it restricts cabin crew communication by discouraging them from reporting potentially vital information to the flight crew. Therefore communication should be kept to safety-critical information during the following phases:
- before and during take-off,
- prior to and during landing
- ATC calls, because they require pilots’ attention
- navigation or weather problems, since they require problem-solving and decision-making from the flight crew
- during emergencies
Di dalam CASR 121.547:
121.547 Admission to flight deck.