Tulisan ini saya awali dengan melihat arti Tauhid yang saya ambil dari Wikipedia:
Tauhid (bahasa Arab: ) merupakan dasar agama Islam yang secara persis diungkapkan dalam frasa "L ilha illallh" (Tidak ada yang berhak disembah selain Allah).
Saya juga kutip dari web muslim.or.id/6615-makna-tauhid.html:
Secara istilah syar'i, makna tauhid adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya (Syarh Tsalatsatil Ushul, 39). Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.
Baik, saya loncat dulu kepada kondisi kepulauan Indonesia, suku, budaya dan agama yang ada. Kita ketahui bersama bahwa Indonesia terdiri dari banyak pulau (17.504).Â
Kita lihat pulau besar saja, Indonesia memiliki 5 pulau besar yang menjadi utama, yakni pulau Sumatera, pulau Jawa, pulau Kalimantan, pulau Sulawesi, dan pulau Papua. Dari kelima pulau besar tersebut di dalamnya terdapat suku yang berbeda, budaya yang berbeda dan adat serta agama yang berbeda.
Apabila negara bersistem Tauhid, maka sesuai makna Tauhid yang saya kutip dalam paragraf di atas adalah, menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya dan seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Â
Kalau hal ini dijadikan sistem, maka bagimana dengan mereka yang tidak menjadikan Allah sebagai sesembahan?
Apabila sistem Tauhid ditegakkan menjadi sistem negara, sudah tentu sistem Islam akan menjadi satu paket dengannya. Pada Piagam Jakarta, sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", ini sudah menjadi perdebatan dan Indonesia dianggap menuju negara Islam.Â
Para wakil Indonesia dari Indonesia Timur menolak kata ini. Kemudian tercapai kesepakatan dari rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945, menjadi seperti yang dikenal saat ini.
Dengan memaksakan Kembali negara menjadi sistem Tauhid, maka tidak tertutup kemungkinan ada yang akan membuat sistem tritunggal, tridarma, kandapat, dan sebagainya yang akan menjadikan negara-negara tersendiri dalam kepulauan ini.Â
Kemungkinan Indonesia akan terpecah menjadi tiga negara apabila masing-masing ego agama memaksakan sistem negara sesuai agamanya masing-masing.
Apabila dikatakan bahwa Tauhid itu sama dengan sila pertama yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi kesatuan dengan sila-sila lainnya, maka mengapa tidak memakai istilah Pancasila saja yang sudah diterima oleh semua bagian dari unsur agama, budaya dan adat di Indonesia ini? Apakah ada urgensinya mengubah nama Pancasila menjadi Tauhid?