20 Tahun MK: Catatan dan Harapan Publik
SAATNYA MAHKAMAH KONSTITUSI MEMPERKENALKAN DIRI KE PUBLIK
Mahkamah konstitusi, pernah dengar kata ini? Pernah nonton berita yang mengangkat topik tentang mahkamah konstitusi?
Apakah masyarakat paham tentang mahkamah konstitusi apa? Atau  hanya sekedar bisa menyebutkan dan menonton tentang berita mahkamah konstitusi tanpa paham apa sebenarnya mahkamah konstitusi itu?
Ada dua kata yang saling terkait tentang konstitusi yaitu konstitusi itu sendiri dan konstitusionalisme. Ya, dua kata ini merupakan dua kata yang berbeda namun saling berhubungan dan saling meneguhkan satu dengan yang lain. Konstitusi merupakan aturan atau ketentuan dalam ketatanegaraan sedangkan konstitusionalisme merupakan semangat ataupun paham yang akan dijaga melalui konstitusi.
Paling gampangnya bahwa konstitusi adalah wadahnya sedangkan konstitusionalisme merupakan isinya.
PEMAHAMAN KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME
Biar pembaca lebih paham tentang konstitusi dan konstitusionalisme maka maka saya bahas lebih sederhana. Konstitusi merupakan suatu produk hukum serta pembatasan kekuasaan yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dalam hal ini rakyat Indonesia. Konstitusi sebagai produk hukum maka bahasannya tentu tentang bagaimana konstitusi itu dibentuk serta diubah.
Mengingat bahwa konstitusionalisme sebagai wadah maka bahasannya yaitu mengenai materi konstitusi serta bagaimana konstitusi tersebut menentukan pembatasan kekuasaan dalam bernegara.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya tentang konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia disebutkan bahwa contoh dari konstitusi dan konstitusionalisme, seperti masalah penyelenggaraan negara, demokrasi dan nomokrasi, organ negara dan pemisahan kekuasaan, peraturan perundang-undangan, bahkan juga agenda strategis sistem hukum nasional.
Nah, apa sebenarnya mahkamah itu?
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, mahkamah merupakan badan, tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan.